Pengacara Roy Suryo Ajukan Tantangan ke Jokowi Soal Nama Tokoh di Kasus Ijazah Palsu

Respons Pengacara Roy Suryo terhadap Pernyataan Jokowi

Ahmad Khozinudin, pengacara dari Roy Suryo, memberikan respons terhadap pernyataan mantan Presiden Joko Widodo mengenai adanya orang besar yang diduga memainkan peran dalam kasus ijazah palsu dan pemakzulan Gibran. Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa ada pihak-pihak besar yang mendukung tudingan tersebut, tetapi ia tidak menyebutkan nama-nama yang dimaksud.

Pada Senin (28/7/2025), Ahmad Khozinudin menantang Jokowi untuk mengungkap siapa tokoh besar yang dimaksud. Ia menyarankan agar Jokowi menyebutkan nama-nama seperti Aguan, Anthony Salim, atau SBY jika memang benar adanya. Menurutnya, Jokowi tidak perlu melakukan fitnah terhadap klien-kliennya.

Read More

Tidak Perlu Memainkan Peran Korban

Ahmad menilai bahwa Jokowi tidak perlu memainkan peran korban dengan merasa dihina atau merasa ada pihak besar yang mengancamnya. Ia menekankan bahwa Jokowi harus menunjukkan ijazah aslinya jika ingin mengakhiri polemik ini. Dengan demikian, semua isu bisa segera berakhir.

Ahmad juga menanggapi kehadiran Jokowi dalam reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan UGM pada Sabtu (26/7/2025). Menurutnya, keaslian ijazah tidak bisa dikonfirmasi melalui acara reuni. Reuni adalah ajang pertemuan antar alumni, dan tidak ada jaminan bahwa semua peserta memiliki ijazah asli.

Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Ditingkatkan

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). Saat ini, subdit tersebut menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi sendiri.

Laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. Selain itu, lima laporan lainnya berasal dari pelimpahan dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa lima laporan terbagi menjadi dua kategori. Tiga laporan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya telah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Meskipun begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan tetap menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu

Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kronologi laporan, terdapat lima nama yang disebut sebagai terlapor, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Namun, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian. Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, serta fotokopi sampul skripsi dan lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.