Perkembangan Terbaru Kasus Sanksi DO pada Siswa SMK IDN Boarding School
Sebuah peristiwa menarik terjadi di SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor. Sekolah ini memberikan sanksi berat kepada seorang siswanya, yaitu sanksi DO (drop out), yang kemudian memicu reaksi dari pihak orang tua siswa. Sejak saat itu, kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai perdebatan.
Pelanggaran yang Dilakukan Siswa
Sanksi DO diberikan karena beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh siswa tersebut. Pertama, siswa tersebut diketahui merokok secara berulang kali. Kedua, ia melakukan chat dengan perempuan yang mengarah ke pacaran. Ketiga, siswa tersebut membuka situs porno yang terdeteksi melalui spyware sekolah.
Menurut Salim Achmad, penasehat hukum Yayasan IDN Boarding School, tata tertib sudah disampaikan sejak awal masuk. Di antaranya termasuk larangan merokok dan tidak boleh pacaran. Pelanggaran ini terjadi ketika siswa tersebut sedang menjalani program backpacker di 11 negara, salah satunya umroh di Arab Saudi.
Keputusan Sanksi DO dan Reaksi Orang Tua
Pihak sekolah menyatakan bahwa siswa tersebut dikeluarkan dari pesantren, bukan dari SMK IDN. Dalam data Dapodik, siswa tersebut masih terdaftar sebagai siswa SMK IDN. Oleh karena itu, siswa hanya dikembalikan kepada orang tuanya untuk belajar dari rumah.
Namun, keputusan ini tidak membuat orang tua puas. Mereka mengirimkan somasi dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor register perkara 344/Pdt.G/2025. Sayangnya, gugatan ini kemudian dicabut sebelum SMK IDN memberikan jawaban.
Tuduhan Ilegal dan Penyebaran Berita Bohong
Selain mengajukan gugatan perdata, pihak orang tua siswa bersama pengacaranya membuat konten di akun Instagram. Konten tersebut menyatakan bahwa sekolah IDN ilegal dan tidak berizin. Hal ini membuat kasus ini bergeser dari pemberhentian atau pemberian sanksi menjadi tuduhan bahwa sekolah IDN tidak memiliki izin.
SMK IDN Boarding School pun melaporkan hal ini ke Polres Bogor dengan tuduhan penyebaran berita bohong. Febry Irmansyah, penasehat hukum SMK IDN lainnya, menegaskan bahwa sekolah ini telah memiliki legalitas sejak tahun 2019. Izin prinsip sudah diperoleh dari Pemprov Jawa Barat, sehingga mereka tidak memahami bagaimana bisa disebut ilegal.
Pembantahan dari Kuasa Hukum Siswa
Sementara itu, kuasa hukum siswa, Yogi Pajar Suprayogi, membantah semua tuduhan. Ia menolak semua klaim yang dilayangkan pada anak klien mereka. Ia meminta bukti dari pihak sekolah jika ingin menunjukkan bahwa siswa tersebut merokok. Menurut Yogi, foto siswa yang memegang shisa (rokok timur tengah) tidak membuktikan dia merokok.
Ia juga menyoroti bahwa anak klien mereka dipulangkan dari China karena dituduh melakukan pelanggaran dalam kegiatan IDN Backpaker. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa anak tersebut bisa saja diculik.
Penutup
Perkembangan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan prosedur yang jelas dalam dunia pendidikan. Baik pihak sekolah maupun orang tua harus saling memahami dan mencari solusi yang terbaik bagi siswa. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan bijaksana.
