Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam pengelolaan sampah perkotaan. Regulasi ini menandai dimulainya proyek pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Teknologi ramah lingkungan akan digunakan untuk memproduksi berbagai jenis energi, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk samping lainnya.
Pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) menjadi fokus utama dalam penerapan regulasi tersebut. Pemerintah bekerja sama dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan sektor swasta untuk membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di beberapa daerah. Listrik yang dihasilkan akan dijual ke PT PLN sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa PLTSa akan menggunakan teknologi insinerator. Teknologi ini melibatkan pembakaran limbah pada suhu di atas 1.000 derajat Celcius secara tertutup, sehingga tidak menyebabkan fluktuasi panas. Emisi dari proses ini dikontrol melalui sistem air quality control.
Teknologi Insinerator
Insinerator adalah proses pembakaran limbah secara langsung, menggunakan udara sebagai oksidator. Pembakaran dilakukan pada suhu minimal 850 derajat Celsius. Proses ini dilengkapi mekanisme pemulihan panas dan energi, di mana panas yang dihasilkan dialirkan ke boiler untuk menghasilkan uap. Uap tersebut kemudian digunakan untuk memutar turbin generator dan menghasilkan listrik.
Selain itu, insinerator dilengkapi teknologi pengendalian emisi untuk membersihkan gas buang atau flue gas sebelum dilepas ke udara. Air limbah hasil pembakaran juga dapat diolah kembali untuk mengurangi dampak pencemaran air.
Dokumen Institute for Global Environmental Strategies (IGES) Centre Collaborating with UNEP on Environmental Technologies (CCET) menyatakan bahwa insinerator mampu mengintegrasikan berbagai jenis sampah. Teknologi ini bermanfaat untuk mengurangi volume sampah dan risiko penyakit yang ditimbulkan. Dengan demikian, insinerator cocok diterapkan di kota-kota besar dengan populasi padat.
Manfaat lainnya adalah penggunaan sampah sebagai sumber energi, yang berperan mengurangi emisi karbon dari energi fosil. Selain itu, cara ini juga menekan emisi metana dari tempat pembuangan akhir.
Kekurangan dan Dampak Negatif
Meskipun memiliki manfaat, insinerator masih menyisakan kekurangan. Biaya pembangunan dan pengoperasian cukup tinggi, sementara pendapatan dari pengelolaan limbah dan penjualan energi dinilai tidak cukup untuk menutupi biaya. Permintaan sampah untuk operasional PLTSa juga dikhawatirkan mengalihkan pengelolaan limbah dari prinsip 3R (reuse, reduce, recycle). Selain itu, teknologi ini tetap berdampak pada kesehatan manusia.
Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) merumuskan fakta yang menunjukkan bahwa penggunaan insinerator untuk mengatasi masalah sampah tidak tepat. PSEL dianggap sebagai proses pembakaran yang mengubah limbah menjadi bentuk limbah lain, seperti abu beracun, polusi udara, serta polusi air yang lebih sulit dikendalikan.
Sampah kota seperti kertas, plastik, atau kaca seharusnya bisa didaur ulang atau dikomposkan. Namun, insinerator justru menghambat upaya pelestarian sumber daya alam dan praktik penghematan energi. GAIA juga menilai sampah tidak seharusnya menjadi bahan bakar karena menghasilkan bahan kimia beracun dan menciptakan permintaan sampah tak berkesudahan.
Risiko terhadap Kesehatan
Meski canggih, insinerator tetap melepaskan ribuan polutan yang bisa mencemari udara, tanah, dan air. Pembakaran sampah merupakan sumber utama emisi dioksin dan furan penyebab kanker. Studi American Economic Review menemukan bahwa industri pembakaran sampah memiliki rasio dampak ekonomi negatif tertinggi akibat polusi udara.
Emisi merkuri juga menjadi perhatian. Catatan New York Department of Conservation menunjukkan bahwa kadar emisi merkuri dari pembangkit sampah padat perkotaan lebih besar dibandingkan pembangkit batu bara. Selain itu, insinerator merupakan sumber partikulat yang dapat menurunkan fungsi paru-paru dan jantung, hingga memunculkan risiko kematian dini.
Produk samping dari pembakaran termasuk fly ash, bottom ash, boiler ash, serta lumpur hasil pengolahan air limbah yang dilepaskan ke lingkungan. Dengan demikian, meskipun insinerator memiliki potensi, dampak negatifnya harus dipertimbangkan secara matang.
