Penyelesaian Kasus Perambahan Hutan di Tahura OKH
Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera telah menyelesaikan perkara perambahan hutan yang terjadi di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Tahura OKH) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Dengan diterbitkannya P.21 pada tanggal 4 Desember 2025 dari Kejaksaan Tinggi Jambi, berkas perkara penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap dan dapat dilakukan Tahap II. Pada tanggal 23 Desember 2025, para tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk segera disidangkan.
Peran Para Tersangka
Adapun peran keempat tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
- YL Alias P (59 tahun), merupakan orang yang memperjualbelikan kawasan Tahura OKH.
- H (49 tahun), sebagai ketua kelompok tani yang menguasai ratusan hektare lahan kawasan Tahura OKH.
- S (50 tahun), adalah seorang oknum ASN selaku pemilik kebun sawit di kawasan Tahura OKH.
- I (34 tahun), selaku pemilik alat berat ekskavator merk Kubota U50.
Barang Bukti yang Disita
Dari keempat tersangka tersebut, penyidik telah menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- Lahan kebun sawit seluas lebih dari 100 hektare.
- 1 unit alat berat ekskavator merk Kubota U50 yang digunakan untuk menggali kanal di kawasan Tahura OKH.
- Pondok kerja.
- Tanaman sawit.
- Peralatan kerja.
- Telepon genggam.
Peran Kolaborasi dalam Penanganan Kasus
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara Gakkum Kehutanan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta dukungan peran serta masyarakat dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan di Provinsi Jambi.
“Kami akan terus bersinergi untuk menindak pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan jual beli lahan kawasan Tahura OKH,” ujar Hari Novianto melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2025.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Menurut Hari, penyidik menjerat tersangka dengan beberapa pasal undang-undang yang terkait, antara lain:
- Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
