Harga Makanan untuk Jamaah Haji Indonesia pada Tahun 2026
BogorMedia.CO.ID – Jakarta.
Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) mengungkapkan bahwa harga makanan yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H atau tahun 2026 mencapai 40 riyal per hari, setara dengan sekitar Rp 126.000 per hari.
Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari total harga 40 riyal tersebut terdiri dari makan pagi sebesar 10 riyal atau sekitar Rp 31.600, serta makan siang dan malam sebesar 15 riyal atau sekitar Rp 47.341.
“Katering ini kita berikan sebesar 40 riyal dalam sehari. Untuk makan pagi, harganya 10 riyal, sedangkan makan siang dan malam sebesar 15 riyal,” ujar Dahnil kepada awak media pada Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan bahwa anggaran untuk katering ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, anggaran makan siang dan malam mencapai 17 riyal. Meskipun harga per makanan turun, ia memastikan bahwa kualitas makanan tetap terjaga tanpa ada pengurangan.
Mulai dari sesuai gramasinya hingga sesuai dengan spesifikasi makanan yang telah ditentukan, kualitas tetap dijaga agar jamaah merasa nyaman selama menjalani ibadah haji.
Selain itu, anggaran akomodasi seperti hotel juga tercatat mengalami penurunan. Dahnil menyatakan bahwa jamaah akan dapat mengakses besaran biaya dan keperluan pengeluaran yang dikeluarkan untuk biaya akomodasi tersebut.
“Kemudian untuk akomodasi terkait dengan hotel dan sebagainya, yang paling krusial adalah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), nanti harus dipastikan semuanya bekerja di bawah satu komando,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 miliar. Dari total tersebut, jemaah hanya membayar sebesar Rp 54,1 miliar, sementara sisanya ditutup dari nilai manfaat tabungan jemaah haji.
Biaya haji tahun ini tercatat lebih murah dibandingkan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 89,4 miliar, dengan porsi pembayaran jemaah sebesar Rp 55,4 miliar (62% dari total BPIH).
Penurunan Biaya Haji dan Kebijakan yang Diambil
Beberapa faktor yang menjadi alasan penurunan biaya haji antara lain efisiensi dalam pengelolaan logistik dan peningkatan koordinasi antar lembaga terkait. Hal ini dilakukan agar jamaah mendapatkan layanan yang optimal namun tetap hemat.
Berikut beberapa kebijakan yang diterapkan:
Peningkatan Efisiensi Logistik
Pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi makanan dan perlengkapan ibadah agar tidak terjadi pemborosan. Pengadaan barang dilakukan secara terpusat dan terkoordinasi.Peningkatan Kualitas Layanan Akomodasi
Hotel yang digunakan untuk jamaah haji telah melalui proses seleksi ketat agar memenuhi standar kenyamanan dan kebersihan. Selain itu, pihak pengelola hotel juga diberi pembekalan agar dapat memberikan pelayanan terbaik.Sistem Manajemen Keuangan yang Transparan
Dana yang dikelola oleh pemerintah dan badan-badan terkait diatur secara transparan. Jemaah haji dapat mengakses informasi terkait penggunaan dana melalui sistem digital yang tersedia.Koordinasi Antar Lembaga
Kementerian Haji dan Umroh bekerja sama dengan lembaga lain seperti Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan instansi terkait lainnya untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan terarah.
Dengan penurunan biaya yang signifikan, pemerintah berharap dapat memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji. Selain itu, peningkatan kualitas layanan diharapkan mampu meningkatkan pengalaman ibadah jamaah haji Indonesia.
