Vape Tidak Hanya Alat Bantu Berhenti Merokok, Tapi Juga Media Penyalahgunaan Narkoba
Seiring perkembangan teknologi, fenomena rokok elektrik atau vape kembali menjadi perhatian serius. Kali ini, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkapkan bahwa vape tidak hanya sekadar alat bantu berhenti merokok, tetapi juga menjadi media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut bahwa vape telah menjadi sarana efektif bagi penyalahgunaan narkotika dan zat psikoaktif baru (NPS).
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,” ujarnya.
Menurut Suyudi, temuan ini memperkuat indikasi bahwa peredaran narkoba kini semakin adaptif dan memanfaatkan teknologi yang terlihat “normal” di tengah masyarakat. Hal ini membuat pengawasan terhadap vape dan cairannya semakin penting.
BNN Menolak Narasi Vape sebagai Alat Bantu Berhenti Merokok
Selain itu, BNN RI juga membantah narasi yang menyebut bahwa vape adalah alat bantu berhenti merokok. Suyudi menegaskan bahwa narasi tersebut adalah ilusi yang belum terbukti secara ilmiah.
“Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa vape dinilai lebih mudah digunakan untuk menyamarkan konsumsi narkoba dibandingkan metode konvensional seperti penggunaan sabu melalui bong.
“Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi,” tambah Suyudi.
Bahaya dari Kandungan Cairan Vape
BNN juga menyoroti sulitnya mendeteksi kandungan dalam vape saat digunakan. Aroma wangi yang dihasilkan membuat orang sekitar tidak menyadari adanya zat terlarang di dalamnya.
“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,” ujarnya.
Dalam praktiknya, BNN mengungkapkan bahwa sejumlah cairan vape ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu cair, etomidate, hingga narkotika jenis baru lainnya.
“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” tandasnya.
Komposisi Kimia E-Liquid yang Berisiko Tinggi
Dari sisi komposisi kimia, e-liquid sendiri sudah mengandung berbagai zat yang berpotensi membahayakan kesehatan, bahkan sebelum disalahgunakan.
“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru,” pungkas Suyudi.
Perlu Pengawasan yang Lebih Ketat
BNN menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran vape dan cairannya perlu diperketat, mengingat potensi penyalahgunaan yang semakin kompleks dan sulit dideteksi secara kasatmata.
Dengan meningkatnya penggunaan vape sebagai alat penyamaran penyalahgunaan narkoba, langkah-langkah pencegahan dan edukasi publik menjadi sangat penting. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap bahaya yang tersembunyi di balik kebiasaan menggunakan vape.
