Alarm Samsung-Xiaomi di Tengah Pelonggaran Aturan TKDN Ponsel AS

Kebijakan TKDN dan Dampaknya pada Pasar Ponsel Pintar di Indonesia

Pembahasan mengenai relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk ponsel pintar asal Amerika Serikat (AS) menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengubah peta persaingan di pasar ponsel, serta memberikan tekanan pada merek-merek yang selama ini mematuhi aturan dengan membangun fasilitas produksi di dalam negeri.

Aryo Meidianto, seorang pengamat dan analis pasar ponsel, menyatakan bahwa jika relaksasi benar-benar diberlakukan khusus untuk produk AS seperti Apple, maka akan muncul ketimpangan struktur biaya di pasar. Ia menilai hal ini dapat menciptakan kondisi pertarungan yang tidak seimbang.

Selama ini, pasar ponsel Indonesia terlihat cukup teratur karena semua pemain diwajibkan memenuhi ambang batas TKDN. Aturan tersebut mendorong vendor global untuk membangun fasilitas perakitan, menggandeng pemasok lokal, serta berinvestasi dalam riset dan inovasi di dalam negeri. Namun, jika hanya merek asal AS yang mendapat kelonggaran, maka akan muncul dua kelas pemain: yang bebas dari aturan TKDN dan yang tetap terikat aturan.

Merek seperti Samsung, Oppo, Xiaomi, dan vivo yang telah berinvestasi pada pabrik serta ekosistem lokal harus bersaing dengan Apple yang dinilai mendapat ‘jalur cepat’. Dari sisi biaya, Apple disebut memiliki ruang lebih besar untuk mengatur strategi harga.

“Kemungkinannya, Apple memiliki ruang gerak yang lebih besar untuk bermain di harga promo atau mempertahankan margin lebih tinggi, sementara kompetitor harus gigit jari karena struktur biaya mereka sudah pasti lebih berat,” jelas Aryo.

Tekanan di Segmen Premium

Aryo memperkirakan perubahan paling terasa akan terjadi di segmen flagship. Selama ini, pasar kelas atas didominasi merek asal Korea dan China. Dengan ketersediaan produk yang lebih cepat dan potensi harga yang lebih stabil, iPhone diprediksi semakin agresif merebut pasar premium. Tekanan diperkirakan paling terasa di lini seperti Galaxy S dan perangkat lipat Samsung.

“Persaingan di segmen atas akan jauh lebih sengit lagi,” tegasnya.

Selain Apple, Google juga dinilai berpotensi mendapat momentum. Jika pembebasan TKDN berlaku, lini Pixel bisa dipasarkan resmi di Indonesia dan menyasar pengguna Android murni yang mengutamakan pembaruan perangkat lunak cepat.

Xiaomi: TKDN Bagian dari Strategi Jangka Panjang

Di tengah dinamika tersebut, Xiaomi menegaskan komitmennya terhadap industri manufaktur lokal. Marketing Director Xiaomi Indonesia Andi Renreng menyampaikan bahwa sejak awal kehadirannya di pasar domestik, Xiaomi telah memenuhi ketentuan TKDN melalui produksi lokal serta kemitraan manufaktur di dalam negeri.

“Bagi kami, TKDN bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk berkontribusi terhadap pengembangan industri nasional serta memperkuat rantai pasok lokal,” ujarnya.

Xiaomi menghormati setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi dan perdagangan internasional, termasuk terkait pembebasan TKDN bagi produk smartphone asal AS. Meski demikian, perusahaan terus memantau perkembangan kebijakan dan dinamika pasar secara cermat.

“Selaras dengan visi Innovation for Everyone, kami berkomitmen menghadirkan teknologi yang inklusif dan dapat diakses lebih luas oleh masyarakat,” sebut Andi.

Pemerintah: TKDN Tetap Berlaku untuk Pengadaan

Pemerintah menegaskan bahwa TKDN tidak dihapus maupun dibebaskan secara khusus bagi produk asal AS. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan kebijakan TKDN tetap berlaku sebagaimana ketentuan yang ada, khususnya untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan TKDN difokuskan pada proyek atau belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Sementara untuk produk yang dijual secara komersial langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum.

“Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah menilai mekanisme pasar tetap berjalan sesuai prinsip persaingan usaha. Produk impor maupun domestik tetap bersaing berdasarkan harga, kualitas, dan daya saing masing-masing, tanpa tambahan persyaratan khusus terkait TKDN.