Vaksinasi dalam Islam: Upaya Orang Tua Jaga Kesehatan Anak, Ditegaskan Rasulullah

Penyakit Campak Meningkat di Indonesia, Kalsel Jadi Perhatian

Beberapa waktu terakhir, kasus penyakit campak mengalami peningkatan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel). Campak adalah penyakit infeksi virus akut yang sangat menular. Gejala awalnya meliputi demam tinggi, batuk, pilek, dan mata merah. Setelah itu, muncul ruam kemerahan khas di seluruh tubuh.

Campak disebabkan oleh virus Morbillivirus. Penyakit ini menyebar melalui droplet (percikan air liur) saat penderita batuk atau bersin. Salah satu faktor yang diduga memicu peningkatan kasus ini adalah ketakutan banyak orangtua terhadap vaksinasi anak pasca-pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.

Data dari Kementerian Kesehatan RI pada awal 2026 menunjukkan bahwa ribuan kasus campak terjadi, dengan mayoritas korban adalah anak-anak yang tidak memiliki riwayat imunisasi.

Pandangan Akademisi dalam Fikih Islam

Dalam fikih Islam, ada konsep yang jarang dibahas. Para ulama mazhab Syafi‘i menjelaskan bahwa seseorang tetap bertanggung jawab jika menciptakan sebab yang membawa pada kematian orang lain, meskipun tidak secara langsung membunuh. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga memberikan kaidah tegas, yakni tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.

Karena itu, menolak vaksin bukan sekadar keputusan pribadi jika dampaknya membahayakan orang lain. Seorang warga Kota Banjarmasin, Santa, mengatakan sebagai orangtua dan muslim, dia mengizinkan anak-anaknya untuk divaksinasi. Menurutnya, menjaga kesehatan dan keselamatan anak merupakan bagian dari tanggung jawab orangtua. Dalam Islam juga diajarkan bahwa menjaga jiwa atau keselamatan manusia merupakan hal yang sangat penting.

Santa menyatakan bahwa dia mendukung vaksinasi, apa pun jenisnya, termasuk campak. Dia juga teringat bahwa sewaktu kecil dulu, dia pernah disuntik vaksin campak bersama anak-anak tetangga sekitar. Alasannya, karena vaksin merupakan upaya pencegahan penyakit yang sudah terbukti secara medis dapat melindungi anak dari risiko komplikasi serius akibat campak.

Pentingnya Edukasi dan Informasi yang Benar

Adanya penolakan di tengah-tengah masyarakat mengenai vaksin campak, menurut Santa, hal itu wajar. Hal itu biasanya dipengaruhi oleh informasi yang belum lengkap atau perbedaan pemahaman. Karena itu, menurut dia, penting adanya edukasi dari tenaga kesehatan, ulama, dan pemerintah agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Warga dapat mengambil keputusan dengan bijak. Termasuk juga peran wartawan dan media.

Lebih jauh dikatakan Santa, banyak ulama dan lembaga keagamaan yang menyatakan vaksinasi diperbolehkan dalam Islam. Terutama jika bertujuan untuk mencegah penyakit dan menjaga keselamatan manusia. Prinsip dalam Islam adalah menjaga jiwa (hifz an-nafs), sehingga upaya pencegahan penyakit seperti vaksinasi dapat menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kesehatan. Kenapa tidak kita lakukan untuk kebaikan bersama?

Vaksinasi dalam Perspektif Umat Islam

Seorang warga Banjarmasin lainnya, Herwita, memandang vaksinasi sebagai bagian dari ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan mencegah penyakit. Ia mengizinkan anak-anaknya mendapatkan vaksin sesuai anjuran tenaga kesehatan. Secara pribadi, dia mendukung pelaksanaan vaksinasi campak, karena manfaatnya sangat jelas. Baik untuk perlindungan individu maupun untuk mencegah penyebaran penyakit di masyarakat.

Selain itu, imbuh dia, vaksinasi merupakan bagian dari upaya membangun kekebalan kelompok (herd immunity). Mengenai adanya penolakan di tengah masyarakat, pihaknya menghargai setiap pandangan yang ada. Sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya dari tenaga medis maupun lembaga resmi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Pandangan Ustadz tentang Vaksin dan Hukum dalam Islam

Ustadz Saleh Yusran, seorang ustadz asal Banjarmasin, menegaskan bahwa vaksinasi itu tergantung sumbernya. Diambil dari bahan apa dan apa kandungannya? Jika memang dari bahan najis, maka haram dimasukan ke dalam tubuh. Tapi kalau memang sumber vaksin itu berasal dari yang halal, tidak jadi masalah.

Ustadz Saleh Yusran menegaskan, hukum vaksin yang berbahan halal adalah boleh atau mubah. Namun, jika gara-gara vaksin menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka hal itu dilarang dalam Islam. Dia mengingatkan, sebagai seorang muslim, sebaiknya harus meneliti dulu asal muasal dan sumber vaksin tersebut, apakah halal atau tidak.

Vaksin itu tujuannya kan mencegah penyakit, tapi harus bersumber dari yang halal. Ustadz Saleh Yusran mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus dilibatkan. Karena hanya MUI yang dapat menetapkan suatu vaksin halal atau haram untuk dimasukan ke dalam tubuh manusia.



Sementara, MUI telah mengeluarkan fatwa hukum melakukan vaksinasi adalah mubah atau diperbolehkan. Keputusan ini didukung sejumlah dalil yang menegaskan pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda: “Setiap penyakit ada obatnya, maka penyakit telah dikenai obat, semoga sembuh dengan izin Allah.” (HR Muslim, Ahmad dan an-Nasai).

Dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, disebutkan beberapa hal di antaranya Imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencegah penyakit dan vaksin yang digunakan harus halal serta suci. Kemudian, apabila belum ada vaksin halal, vaksin yang mengandung unsur haram boleh digunakan dalam keadaan darurat untuk mencegah risiko yang lebih besar.