Karantina Sulsel Amankan 53 Kepiting Kenari Tanpa Dokumen di Pelabuhan Makassar

Penyelundupan Kepiting Kenari di Pelabuhan Makassar

Pada hari Selasa (24/3), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan menahan sebanyak 53 ekor kepiting kenari di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Kepiting yang termasuk satwa dilindungi ini ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik saat petugas PT Pelni Cabang Makassar melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bawaan penumpang KM Dobonsolo dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan, diketahui bahwa puluhan kepiting kenari tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina resmi dari daerah asalnya. Hal ini menjadi alasan utama bagi pihak karantina untuk melakukan penahanan terhadap hewan tersebut.

Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit serta upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi. Ia menegaskan bahwa kepiting kenari memiliki nilai ekologis yang tinggi, sehingga setiap lalu lintasnya harus dilengkapi dengan dokumen resmi.

  • Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam ekosistem.
  • Setiap pengangkutan atau perpindahan kepiting harus disertai dokumen karantina yang sah.
  • Tidak adanya dokumen resmi dapat mengakibatkan kerugian lingkungan dan hukuman sesuai undang-undang.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelni Makassar menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan prosedur pengawasan secara ketat terhadap seluruh aktivitas penumpang dan barang di pelabuhan. Ia menekankan bahwa setiap barang mencurigakan akan diperiksa lebih lanjut.

  • Pemeriksaan barang bawaan penumpang dilakukan secara rutin.
  • Sinergi antara PT Pelni dan instansi karantina sangat penting untuk mencegah pelanggaran.
  • Petugas akan terus meningkatkan pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Penindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kepiting kenari juga termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati guna menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah penyebaran hama serta penyakit.

  • Kesadaran masyarakat terhadap aturan karantina sangat penting.
  • Pengawasan yang ketat akan membantu menjaga ekosistem alami.
  • Setiap individu bertanggung jawab atas keberlanjutan lingkungan sekitarnya.