SIM Keliling Tangerang 30 Maret 2026, Digelar di Dua Lokasi

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Siap Melayani Warga

Satlantas Polresta Tangerang kembali membuka layanan SIM keliling yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda setiap harinya. Bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A maupun C, penting untuk mengetahui informasi lengkap mengenai persyaratan dan alur pendaftaran.

Persyaratan yang Harus Dibawa

Untuk dapat mengikuti layanan SIM keliling, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:

  • surat keterangan sehat
  • surat keterangan psikologi
  • fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Selain itu, pemohon juga bisa melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.

Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Harga biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, antara lain:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang:

  1. Senin: Lokasi di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  2. Selasa: Lokasi di The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  3. Rabu: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  4. Kamis: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  5. Jumat: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  6. Sabtu: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan dan memperhatikan jadwal operasional agar tidak mengalami kendala dalam proses pelayanan.