BPOM Izinkan Penjualan Obat di Minimarket Palangka Raya, Ini yang Diperbolehkan dan Dilarang

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026: Penjualan Obat di Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang resmi memperbolehkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Peraturan ini mulai diundangkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap obat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan.

Di Palangka Raya, implementasi aturan tersebut masih dalam tahap transisi dan sosialisasi kepada pengelola ritel modern. Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menjelaskan bahwa masa transisi diberikan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sarana, prasarana, hingga sumber daya manusia sesuai standar yang ditetapkan BPOM.

“Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 sudah mulai diundangkan, namun saat ini kami masih berada dalam masa transisi dan sosialisasi,” ujarnya saat dihubungi. Menurut Ali, BPOM memberikan masa penyesuaian hingga 17 Oktober 2026 bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket sebelum implementasi penuh diberlakukan secara menyeluruh.

Penyesuaian di Ritel Modern

Di sejumlah ritel modern di Palangka Raya, penyesuaian mulai diarahkan, termasuk penyediaan area khusus atau rak terpisah untuk produk obat agar tidak bercampur dengan komoditas non-obat. “Saat ini kami sedang dalam tahap sosialisasi masif dan advokasi kepada para pengelola ritel modern di wilayah Palangka Raya,” katanya.

Ali menjelaskan bahwa tidak semua jenis obat dapat dijual bebas di minimarket maupun supermarket. Hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang telah memiliki izin edar resmi BPOM yang diperbolehkan. Obat bebas ditandai dengan logo lingkaran hijau dan umumnya digunakan untuk keluhan ringan seperti demam, nyeri, flu ringan, hingga vitamin.

“Paracetamol termasuk dalam golongan obat bebas sehingga boleh dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket,” jelasnya. Selain itu, obat bebas terbatas dengan tanda lingkaran biru juga diperbolehkan dijual, namun tetap harus disertai peringatan penggunaan pada kemasan.

Batasan Penjualan Obat

Sementara itu, obat keras, antibiotik tertentu, narkotika, psikotropika, hingga kegiatan peracikan dan pengemasan ulang obat tetap dilarang dilakukan di ritel modern. Penjualan obat juga dibatasi hanya dalam kemasan kecil untuk penggunaan maksimal tiga hari guna mencegah potensi penyalahgunaan obat di masyarakat.

Menurut Ali, perluasan akses terhadap obat memang harus diimbangi dengan literasi kesehatan masyarakat agar tidak memicu kesalahan konsumsi. “Potensi penyalahgunaan ditekan dengan memastikan hanya obat kategori tertentu yang dijual dan memastikan informasi indikasi serta dosis pada kemasan terbaca jelas oleh konsumen,” katanya.

Pengelolaan Obat di Ritel Modern

Dalam aturan tersebut, pengelolaan obat di ritel modern juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib berada di bawah tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang memiliki sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat. Selain itu, pengawasan juga harus berada di bawah supervisi apoteker melalui distribution centre hypermarket, supermarket, dan minimarket atau di bawah supervisi tenaga vokasi farmasi pada toko obat.

“Tenaga terlatih ini harus memahami tata cara penyimpanan dan pemberian informasi dasar obat kepada konsumen sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Penguatan Pengawasan

Untuk memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan, BBPOM Palangka Raya mulai memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat di ritel modern. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan rutin maupun insidentil, audit lapangan berkala, hingga sampling produk untuk memastikan obat yang dijual memenuhi syarat keamanan dan mutu.

BBPOM juga bekerja sama dengan pemerintah daerah serta dinas kesehatan guna memperluas jangkauan pengawasan hingga ke pelosok Kalimantan Tengah. Jika ditemukan pelanggaran, mekanisme sanksi akan diterapkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. “Pelanggaran ketentuan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, hingga penghentian sementara kegiatan. BPOM juga dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi fasilitas yang melanggar,” tegasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

BPOM turut mengimbau masyarakat agar tetap cermat sebelum membeli obat di minimarket maupun supermarket dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan peredaran obat keras di ritel modern atau pelanggaran lainnya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 maupun layanan Halo Infokom BBPOM Palangka Raya di nomor 0811 555 633.