Rincian Lengkap Aturan THR untuk Pekerja Swasta dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja





,


Jakarta


– THR singkatan untuk Tunjangan Hari Raya

THR

Merupakan tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh perusahaan untuk diserahkan kepada pekerjanya sebelum hari besar atau libur nasional tertentu. Pemerintah sudah menetapkan prosedur pengiriman THR ini lewat beberapa aturan, termasuk di antaranya melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan ini menjamin aspek hukum mengenai hak karyawan untuk mendapatkan THR.


Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja atau sering disebut UU Ciptaker dengan nomor 11 tahun 2020. Menurut pasal 81 ayat 28 dari undang-undang tersebut yang telah mengubah pasal 88E pada undang-undang tenaga kerja, THR adalah hak bagi para karyawan dan didukung oleh peraturan-peraturan terkait tenaga kerja di Indonesia. Tujuan pemberian THR ini yaitu untuk mendukung pekerja dalam memenuhi berbagai keperluannya sebelum merayakan hari besar agama.

Menurut surat edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024, Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tanggung jawab wajib bagi para pengusaha dan harus dibayar dalam satu kali pembayaran penuh, bukan dengan mencicilnya ke pekerja/buruh.


Ketentuan Pemberian THR dalam Permenaker 6/2016

Permenaker No. 6 Tahun 2016 memberikan petunjuk rinci terkait prosedur penggantianTHR bagi karyawan sektor swasta. Berikut adalah beberapa ketentuan utama yang dijabarkan dalam aturan tersebut:

– Pasal 2: Para pengusaha harus menyediakan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan yang sudah bekerja selama minimal satu bulan.

– Pasal 3: Jumlah THR untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih setara dengan gaji satu bulan.

– Pasal 4: Karyawan yang telah bekerja selama sebulan sampai kurang dari 12 bulan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan perhitungan sebagai berikut: (Lamanya pekerjaan/12) × gaji satu bulan

– Pasal 5: Pembayaran THR wajib diselesaikan maksimal tujuh hari sebelum perayaan agama tersebut.

– Pasal 6: Apabila pebisnis gagal mengirimkanTHR menurut aturan yang berlaku, mereka bisa dijatuhi hukuman administratif.


Penerima THR

Penerima THR mencakup:

– Karyawan atau buruh yang menjalin hubungan kerja dengan perusahaan, termasuk mereka yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tak Terbatas (PKWTT).

– Karyawan yang sudah berkarir selama setidaknya sebulan berturut-turut di perusahaan tersebut.


Cara Menghitung THR

Penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja tergantung pada lama waktu mereka bekerja. Misalnya, bila seseorang memperoleh upah senilai Rp 5.000.000 setiap bulannya dan sudah berkarier dalam durasi sebagai berikut:

– Melebihi 12 bulan: Entitled untuk mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, yakni Rp5.000.000.

– Di bawah 12 bulan: Sebagai contoh, karyawan yang telah bekerja selama lima bulan akan menerimaTHR senilai:(5/12) × Rp5.000.000 = Rp2.083.000


THR Status Kemitraan

Bagi tenaga kerja dengan status kemitraan, belum ada ketentuan spesifik tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ini termasuk para mitra driver ojol yang saat ini belum menerima manfaat THR. Dengan tujuan agar dapat menikmati hak tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) telah menyuarakan kepada Kementerian Tenaga Kerja supaya cepat merumuskan regulasi terkait penyediaan THR bagi mitra-mitra di platform layanan transportasi semacam itu.


Denda untuk Perusahaan yang Gagal MelunasiTHR

Untuk para pebisnis yang telat dalam pembayaran THR akan ditambahkan sanksi berupa denda senilai 5 persen dari jumlah keseluruhanTHR.
THR
Yang harus dibayarkan setelah masa tanggung jawab pengusaha untuk pembayaran berakhir, yakni 7 hari sebelum hari raya agama.

“Penempatan sanksi denda seperti yang disebutkan dalam pasal (1) tidak membebaskan kewajiban pengusaha untuk terus membayarkan THR agama kepada karyawan,” demikian tertulis dalam Pasal 10 ayat (2) dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Permenaker 6/2016 pun menetapkan hukuman untuk perusahaan yang gagal melaksanakan kewajiaban dalam pembayaran.
THR
Pegawai bisa mengadu tentang pelanggaran tersebut kepada Kantor Tenaga Kerja di wilayahnya. Beberapa hukumannya mencakup:

– Teguran tertulis.

– Pembatasan kegiatan usaha.

– Penangguhan sementara kegiatan usaha perusahaan.

– Sanksi denda yang di tetapkan dalam aturan.


Ananda Ridho Sulistya, Michelle Gabriela, serta Linda Lestari

berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini.

Serikat Pengemudi Online Sebut Standar Penerimaan Bonus Lebaran disksriminatif dan Dipaksakan