BANDUNG,
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan alasannya mayoritas warga ragu-ragu untuk melunasi pembayaran pajak kendaraan roda empat dan dua.
Menurut orang itu, kebanyakan wajib pajak tidak dapat membayar lunas utang pajak yang telah mengular sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Orang tersebut tak bersedia membayar pajak selanjutnya sebab ia belum dapat menyelesaikan tagihan pajak telatannya senilai Rp 2 juta. Konsekuensinya, hutangnya semakin bertambah besar,” ungkap Dedi saat berbicara dengan pers di gedung Pakuan, kota Bandung, pada hari Rabu (19/3/2025).
Untuk menangani masalah tersebut, Dedi menerapkan kebijakan pengecualian biaya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tujuan dari langkah tersebut adalah mengurangi bebannya warga negara sambil meningkatkan kesadaran dan ketaatan mereka terhadap pembayaran pajak.
Pada saat ini, menurut informasi yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada sekitar 6 juta orang yang wajib membayar pajak dan masih mempunyai keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.
Melalui kebijakan ini, warga cukup membayar pajak untuk tahun yang sedang berlangsung tanpa diwajibkan lunasikan sanksi terkait keterlambatan pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Kami menginginkan untuk menunggu orang membayar denda tunggakan sebesar Rp 2 juta tersebut sebagai sebuah harapan, atau mendapatkanRp 250.000 secara tunai. Secara finansial akan lebih baik jika menerima pembayaran cash.
fresh
“Rp 250.000 saja tapi langsung dibayarkan daripada menunggu yang Rp 2 juta baru terbayar,” ungkap Dedi.
Dedi menyatakan bahwa cara ini jauh lebih praktis dibanding harus menantikan warga untuk membayar sanksi pelanggaran pajak kendaraan bermotor yang nilainya diyakini bisa meraih triliunan rupiah.
“Jadi saya ambil yang tidak terlalu besar. Daripada memikirkan jumlah yang mencapai beberapa triliun seperti puluhan atau belasan triliun, lebih baik kita pikirkan hal-hal yang sederhana dulu. Misalkan dalam setahun jika dibagi menjadi enam juta orang dan masing-masing membayar sekitar dua ratus lima puluh ribu rupiah, maka totalnya akan mencapai satu komat tiga triliun. Ini nantinya juga bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalanan,” ungkapnya.
Jadwal Percepatan Pemutihan Pajak
Sebagai komponen dari keputusan tersebut, Dedi pun menentukan untuk menggeser waktu pelaksanaan eliminasi piutang pajak Kendaraan Bermotor lebih cepat. Awalnya agenda itu direncanakan berjalan pada tanggal 11 April 2025, namun sekarang dipindahkan ke periode antara 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025.
Dia meminta masyarakat agar tidak melewatkan peluang ini sehingga bisa membayarkan pajak kendaraannya tanpa adanya dendam keterlambatan.
“Buruan kunjungi kantor Samsat! Sebaiknya uang itu tidak berlama-lama ada di dompetmu ataupun di bank. Nantinya bisa dipakai untuk belanja saat Lebaran. Setelah lebaran selesai, sisa uang tersebut dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang telah kita maafkan. Yuk, mari kita bayar pajak mulai dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025,” ungkap Dedi melalui sebuah video yang dia unggah di media sosial dan juga dikonfirmasikan pada hari Rabu, 19 Mei 2025.
