Isu Viral: STNK Habis 2 Tahun, Mobil Akan Disita? Beginilah Klarifikasi Polri





,


Jakarta


– Baru-baru ini, media sosial di Indonesia ramai dibicarakan tentang informasi bahwa kepolisian dapat segera mengambil alih kendaraan warga jika tertib tilang apabila tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK mati
Selama dua tahun. Mengenai hal itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyangkal ada aturan pelanggaran lalu lintas terbaru yang diberlakukan.

” informasi yang berkembang tentang kepolisian dapat segera mengambil kendaraan tersebut ternyata salah,” jelas Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso ketika ditemui di Jakarta pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025, demikian disampaikan

Antara

.

Sebelumnya, postingan yang viral di media sosial mengklaim bahwa peraturan pelanggaran lalu lintas terbaru yang mulai berlaku pada April 2025 menetapkan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kadaluarsa dan belum diperbarui dalam jangka waktu dua tahun akan memiliki STNK disita serta data mereka dicabut.

Menyikapi informasi itu, Slamet Santoso menyatakan dengan tegas bahwa tak ada penyesuaian baru terhadap ketentuan pemberontangan lalu lintas, serta semua langkah-langkah masih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dia memperjelas bahwa bila masa berlaku STNK melewati batasan dua tahun tanpa dilanjutkan, catatan tentang kendaraan tidak akan dibuang kecuali kalau pemiliknya minta sendiri.

Slamet menyebutkan bahwa STNK sebenarnya perlu dikonfirmasi setiap tahunnya. Namun bila pemilik kendaraan tertangkap selama operasi Razia dengan dokumen tersebut masih belum diperbarui, meskipun demikian mereka bakal ditilang, tapi bukannya mengambil kendaraanya, petugas hanya memberikan sanksi finansial.

Di samping itu, Slamet menyatakan bahwa para pengemudi yang tertangkap kamera oleh sistem ETLE tidak serta-merta dikenakan hukuman. Mereka bakal mendapat surat pemberitahuan awal guna proses pengecekan lebih lanjut.

Apabila pemilik kendaraan tak membalas surat konfirmasi atau belum melunasi denda pelanggaran lalu lintas sebelum jatuh tempo, informasi mengenai kendaraannya yang terbaru bakal dikunci secara sementara. Namun demikian, pemblokiran tersebut bisa dicopot lagi jika sang pemilik telah menyelesaikan proses konfirmasi atau membayarkan denda itu sendiri. “Segala ketetapan soal hal ini sudah tertuang pada Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Penggunaan Jalanan,” tegasnya.

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Pelanggaran lalu lintas, seperti denda elektronik, akan diinformasikan secara daring kepada nomor ponsel milik pemilik kendaraan yang sudah didaftarkan pada waktu mengurus plat nomor kendaraan (STNK).
STNK
Pemilik kendaraan yang mendapatkan pesan denda lewat WhatsApp harus memastikan diri mereka dengan masuk ke website resmi.
http://etle-pmj.id
. Berikut tahapan prosesnya:


1. Melengkapi Data yang Dibutuhkan

Para pemilik kendaraan perlu memasukkan informasi seperti plat nomor mobil mereka, nomor telepon, serta kode referensi yang ada di surat tilangan.


2. Mendapatkan Nomor BRIVA

Setelah melakukan pengecekan data, sistem tersebut akan memberikan nomor BRIVA yang nantinya dipakai untuk pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.


3. Melakukan Pembayaran

Biaya denda pelanggaran bisa diselesaikan dengan beberapa cara, antara lain transfer ATM, menggunakan aplikasi perbankan pada ponsel Anda, atau secara langsung di kantor Samsat area Polda Metro Jaya.


4. Menyimpan Bukti Pembayaran

Sebaiknya simpan bukti pembayaran sebagai arsip. Status Kendaraan akan diupdate secara otomatis setelah proses pembayaran selesai.



Ananda Ridho Sulistya serta Eiben Heizar

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.