Kemukakan Lagi Kekuatan, Simak Detail Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini 18 Maret 2025 yang Cetak Rekor



– Harga logam mulia milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk bertambah Rp 4.000 setiap gramnya pada Selasa, tanggal 18 Maret 2025, meneruskan tren kenaikan dari hari Senin yang sudah meningkat Rp 2.000 tiap gram.

Menurut situs Logam Mulia, harga emas Antam telah meningkat dari sebelunya yaitu Rp 1.741.000 per gram menjadiRp 1.745.000 per gram saat ini, mencapai puncak tertingginya sepanjang sejarah.

Tingkat tersebut melampaui rekornya tertinggi tercatat pada hari Jumat, 14 Maret 2025 di mana harga mencapaiRp 1.742.000 setiap gramnya.

Harga buyback emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000 per gram menjadi Rp 1.594.000 per gram dari harga sebelumnya yang mencapaiRp 1.590.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang diterima oleh pemilik emas Antam ketika ia berencana untuk menjual kembali logam mulia tersebut.


Namun demikian, nilai jual emas milik PT Aneka Tambang itu merupakan tarif resmi untuk Butik Emas LM, Gedung Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, kemungkinan besar harga dapat bervariasi di lokasi penjualan emas Antam lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 senilai 0,9 persen.

Apabila Anda menginginkan pengurangan pajak yang lebih kecil yaitu senilai 0,25 persen sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023, maka pastikan untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tiap transaksi. Selain itu, setiap penjualan logam mulia juga akan dilengkapi dengan dokumen pemotongan PPh 22.

Untuk program buyback menurut Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34 tahun 2017, apabila seseorang menjual balik logam mulia kepada PT Aneka Tambang (Antam) dengan jumlah melebihi Rp 10 juta maka akan ada pajak penghasilan atau PPh 22 yang harus dibayarkan. Besaran tarifnya adalah 1,5% bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan untuk individu tanpa NPWP dikenai tarif sebesar 3%.

Perlu diingat bahwa harga buyback yang ditentukan oleh Antam tidak mencakup pajak jika penjualan melebihi angka Rp 10 juta. PPh 22 untuk transaksi buyback ini akan dikenakan dan secara otomatis mengurangi jumlah keseluruhan dari pembayaran buyback.


Berikut adalah detail harga emas Antam untuk hari ini:

Emas 0,5 gram: Rp 922.500

Emas 1 gram: Rp 1.745.000

Emas 2 gram: Rp 3.430.000

Emas 3 gram: Rp 5.120.000

Emas 5 gram: Rp 8.500.000

Emas 10 gram: Rp 16.945.000

Emas 25 gram:Rp 42.237.000

Emas 50 gram:Rp 84.395.000

Emas 100 gram: Rp 168.712.000

Emas 250 gram:Rp 421.515.000

Emas 500 gram:Rp 842.820.000

Emas seberat 1.000 gram:Rp 1.685.600.000


Sumber:
Kompas