KKP Hilang: Prajurit TNI yang Boleh Menempati Jabatan Sipil di Revisi Terbaru UU TNI

, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah dikeluarkan dari daftar instansi pemerintah sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perihal Perubahan atas Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Meski demikian, masih belum ditentukan seberapa banyak kementerian atau lembaga lainnya yang tetap boleh dihuni oleh prajurit aktif TNI.

“Betul, jadi memang tidak ada,” ujar Dave setelah menghadiri sidangRUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Komplek Perdamaian Legislatif, Jakarta, pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Dia masih belum dapat memberikan total tepat mengenai posisi pemerintahan sipil yang boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif usai elemen Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dari rancangan undang-undang itu. “Saya lupa (tentang angkanya), yang jelas ada bagian tentang KKP.”

enggak

ada,” kata dia.

Pada saat yang sama, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut adanya perubahan pada Pasal 47. Di bawah Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), prajurit berhak mengambil posisi di 10 departemen atau instansi pemerintah. Sementara versi terkini dari Rancangan Undang-undang tersebut memperluas jumlah menjadi 15 departemen atau institusi bagi perwira TNI yang masih bertugas.

“Sekarang yang tadinya diajukan 16 Menteri atau Lembaga (K/L), jumlah tersebut berkurang jadi 15 K/L saja, dengan penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ucapnya.

Di samping itu, terdapat modifikasi pula pada Pasal 7 Ayat 2 tentang kegiatan non-militer. Sebelumnya, dalam teks hasil diskusi, pemerintah menganjurkan penambahan tiga kewajiban militer bagi TNI diluar konflik bersenjata. Akan tetapi, telah terjadi revisi dimana poin berkenaan dengan otoritas TNI untuk mendukung pengelolaan persoalan penyimpangan obat-obatan terlarang sudah tidak hadir lagi.

Seketika sebelumnya, Komisi I dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuannya terhadap tinjauan awal RUU mengenai Penyesuaian UUD No. 34 Tahun 2004 perihal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Ini kemudian akan dilanjutkan dalam sidang pleno DPR RI berikutnya.

RUU mengenai Penyesuaian dari UU No. 34 Tahun 2004 seputar Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat diproses lebih lanjut ke tahap diskusi kedua dalam Sidang Paripurna DPR RI dan kemudian ditandatangi sebagai undang-undang?,” tanya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat berada di kawasan parlemen, Jakarta, Selasa lalu, dengan respons positif semua peserta hadir.

RUU TNI Berikan Tambahan Wewenang dalam Operasi, Prajurit Tangani Masalah Siber hingga Narkoba – (Republika)