,
Jakarta
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor hukum Visi Law yang terletak di daerah Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada hari ini. Tindakan tersebut didasari oleh surat perintah penyelidikan (sprinjak) untuk dugaan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu seorang tersangka bekas pejabat Menteri Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo
(SYL).
Terkait dengan dugaan adanya prinsipal perbankan yang mencurigakan milik tersangka SYL, hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
Tessa menyebutkan bahwa sang pengacara dari Rasamala Aritonang turut serta dalam operasi pencarian. Tambahan lagi, Rasamala akan menjalani proses penyelidikan di markas KPK pada hari yang sama.
Kantor Hukum Visi Law merupakan firma hukum yang di dirikan oleh mantan pekerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sudah mengawali investigasi atas tuduhan pencucian uang yang melibatkan SYL. Proses penyelidikan ini adalah kelanjutan dari kasus suap yang sebelumnya menyeret nama SYL dalam skandal Korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada kasus suap di Kementan, MA secara resmi mengabulkan penolakan terhadap permohonan kasasi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam jangka waktu 2020 sampai 2023 di Kementerian Pertanian.
Oleh karena itu, hukuman SYL tetap dipertahankan selama 12 tahun penjara seperti dalam vonis banding sebelumnya. “Menolak permohonan pra pembetulan. Menolak upaya kasasi oleh terdakwa, dengan catatan adanya koreksi pada rumusan beban denda untuk terdakwa,” demikian tertulis dalam isi putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025.
Walaupun mengabaikan permintaan kasasi dari SYL, panel kasasi memilih untuk melakukan koreksi tata bahasa berkaitan dengan denda penggantinya. Sehingga putusan akhirnya adalah sebagai berikut:
Mewajibkan terdakwa menggantikan uang sebanyak Rp 44.269.777.204,00 ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan total keuntungan dari penggeledahan kasus tersebut dan kemudian diambil alih oleh negara, serta menerima hukuman tambahan penjara selama 5 tahun.
Putusan kasasi ini diumumkan pada hari Jumat oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan dukungan dari kedua anggotanya yaitu Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta disertai oleh Setia Sri Mariana sebagai Panitera Penggantinya. Menurut penjelasan tentang kondisi perkara itu sendiri: “Perkara sudah ditentukan putusannya dan sekarang sedang berlangsung proses pembuatan menitnya oleh majelis.”
