Kronologi Perdebatan Rumah Mat Solar dalam Konflik Penggusaran Proyek Tol Serpong-Cinere





,


Jakarta


– Pemeran dan pelawak, Nasrullah yang biasa dipanggil
Mat Solar
Meninggal dunia pada Senin, 17 Maret 2025 jam 22:30 saat berusia 62 tahun. Dia wafat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan sesudah sering kali dirawat karena mencoba pulih dari strok yang diderita selama delapan tahun terakhir.

Informasi tentang pemain Bajuri dalam sinetron komedi situasional Bajaj Bajuri dikabarkan oleh Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dan juga pemeran perannya sebagai Oneng, yaitu istri dari Bajuri lewat postingannya di Instagram. Di sana, Rieke menampilkan gambar Mat Solar dengan ekspresi riang layaknya tokoh yang diperankannya di acara tersebut. Dia pun ikut menyatakan rasa prihatin serta minta maaf atas ketidakmampuan dirinya untuk membela kepentingan Mat Solar.

“Kak, mohon maafkan Oneng karena belum dapat memperjuangkan hak Kakak,” demikian tertulis.

Diketahui bahwa rumah Milik Pak Surjadi terdampak pemutusan karena adanya proyek.
Jalan Tol Serpong-Cinere
yang sampai hari wafatnya, uang ganti rugi atas penggusuran tersebut masih belum diterima. Pada Oktober 2024, Rieke mengunggah video saat ia menjenguk Mat Solar yang sedang sakit stroke.

Pada postingannya, Rieke mengkritisi masalah lahan milik pemain Bang Juri yang akan dipakai untuk Jalur Lingkar Cepat Serpong-Cinere tersebut masih belum terselesaikan walaupun sudah dimulai sejak tahun 2019. Jalan Tol Serpong-Cinere ini dilengkapi dengan empat Gerbang Tolelasi, yakni Pamulang, Serpong 5, Serpong 6, serta Serpong 7.


Kronologis Perselisihan Mengenai Rumah Mat Solar

Kepala Bagian Pembelian dan Pembiayaan Tanah di Badan Pengelola Aset Negara (LMAN) Departemen Keuangan
Kemenkeu
Rustanto menyebut bahwa kompensasi untuk lahan akan dibayarkan setelah putusan pengadilan dikeluarkan. Ini berkaitan dengan fakta bahwa tanah Milik Mat Solar berada di bawah perselisihan konfiskasi.

Konsinyasi berkaitan dengan proses penanganan kompensasi saat melakukan perolehan tanah demi kebutuhan publik. Apabila pembicaraan di antara pejabat pemerintahan dan pemilik lahan tak menuju pada suatu persetujuan, maka pihak berwenang bisa mendepositokan uang ganti kerugian itu ke mahkamah (melalui skema konsinyasi) guna mencegah terjadinya kelambanan dalam pelaksanaan program.

Masalah konsepsi tentang penyerahan lahan ini sudah terjadi sejak tahun 2019. Menurut Rustanto, hingga saat ini Kementerian Keuangan masih menantikan keputusan dari pengadilan sebelum melanjutkan dengan proses pembayaran kompensasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan komentarnya mengenai permasalahan tanah yang dihadapi oleh aktor Mat Solar karena adanya proyek jalan tol Serpong-Cinere. Diyakini bahwa Mat Solar tidak mendapatkan imbalan atas kerugiannya sebelum dia meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.

Nusron menyebut bahwa dana kompensasi untuk Mat Solar telah tersedia namun belum diambil. Penyebabnya adalah adanya perselisihan dalam proses konsinyasi. Konsinyasi sendiri merujuk pada sistem ganti rugi yang dilakukan dengan cara mendepositokan sejumlah uang ke pengadilan.

“Mahkamah belum bersedia melepas dana tersebut sebelumصند<src=”DonaldTrump”>
صند
inkracht
Menurut Nusron di kantornya pada Rabu, 19 Maret 2025, “Ini berarti terkena hukuman konfiskat.”

Menurut Nusron, dana kompensasi dapat dijalankan setelah perselisihan diselesaikan. Umumnya, perbedaan pendapat seperti ini muncul saat pemegang hak atas tanah dalam suatu projek pemerintahan tak menyetujui nilai gantirugi yang telah ditentukan oleh pihak berwenang lewat penilaian aset. Di samping itu, hal tersebut juga bisa disebabkan oleh adanya pertikaian.

“Tol tetap akan dibangun sesuai jadwal, meskipun ada konflik karena konflik sendiri tidak bisa menunda-nunda penyelesaian. Oleh karena itu, keputusan akan diambil melalui musyawarah,” ungkap politisi dari Partai Golkar tersebut.

Meskipun Mat Solar telah kembali pulang, Nusron menegaskan bahwa pembayaran uang ganti rugi baru dapat dilakukan setelah penyelesaian perselisihan. Dia menyatakan, “Uang tersebut akan diteruskan ke ahli waris.”

Kabar terakhir, p

Kelompok keluarga serta Muhammad Idris, sang pemilik asli lahan, telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan, dengan jumlah dana senilai Rp 3,3 miliar yang direncanakan akan diambil pada tanggal 26 Maret 2025.


Istiqomatul Hayati

dan

Riri Rahayu

berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini