Mediasi Gagal, Clairmont Tetap Majukan Tuntutan Hukum ke Pengadilan terhadap Food Vlogger Codeblu


JAKARTA,

Mediasi yang dilangsungkan antara toko kue Clairmont dan food vlogger Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, tidak menghasilkan kesepakatan dan berakhir tanpa solusi.

Ini disampaikan oleh pemilik Clairmont, Susana Darmawan.

“Iya, saya ada di sini karena diundang untuk menghadiri pertemuan perdamaian,” kata Susana saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Selasa.

“Hasil negosiasi dimulai dengan cukup positif lho. Codeblu telah mengakuinya kesalahannya dan juga sudah menunjukkan penyesalan,” tambah Susana.

Susana menyebutkan bahwa selama proses mediasi, pihak Clairmont telah memberikan pengampunan kepada Codeblu.

Namun, Susana menyatakan bahwa pihak Clairmont mengalami kerugian dari unggahan video Codeblu.

Namun demikian, ketika Susana menginformasikan kerugian yang dialami oleh Clairmont kepada Codeblu dan memohon kompensasi, proses mediasinya gagal mencapai kesepakatan.

“Kami cuma mau sampaikan kalau kita udah menerima permintaannya, tapi tetap saja kita alamin kerugian,” ungkap Susana.

“Ini dia kerugiannya yang kita telah sampaikan tapi belum ada kesepakatan. Begitu saja,” jelas Susana.

Dewan kuasa hukum bagi Clairmont, yakni Dedi Sutanto, menyebutkan bahwa jumlah kerugian yang ditanggung oleh Clairmont karena postingan Codeblu telah mencapai angka Rp 5 miliar.

Sesungguhnya ini bukan tuntutan, kami memiliki_audit_internal yang telah diperbaiki. Kerugiannya melibatkan aset material di luar itu.

brand value

terdapat hingga mencapai Rp 5 miliar. Ini merupakan hasil pemeriksaan internal audit mengenai pendapatan yang dihadapi oleh klien kami,” jelas Dedi.

Di samping kerugian material, Clairmont juga mengalami dampak pada aspek non-materialnya.

Erdia Christna, pengacara lain dari Clairmont, menyebutkan bahwa sejumlah merek telah mencabut kesepakatan kolaborasi mereka dengan Clairmont karena postingan Codeblu tersebut.

“Setiap kehilangan yang kami alami berupa barang, selain itu ada juga kerugian non-materiil yang penting untuk dimengerti. Sejumlah merek telah mengakhiri kontrak dengan kami, dan hal ini sebenarnya memiliki dampak yang lebih besar dari segi tidak bersifat finansial,” ungkap Erdia.

Bila jangka waktu tersebut sudah ditentukan, berapa lama periode Codeblu akan berakhir?

upload

Mari kita periksa, satu hari setelah melakukan hal tersebut.

upload

kita langsung di-

cut brand

Salah satu merek terbesar di Indonesia adalah, misalnya. Akhir tahun juga sering menjadi titik penting bagi kami sebagai perusahaan bakery, namun menjelang Natal dan Tahun Baru penjualan biasanya mengalami penurunan signifikan. Ini menyebabkan kerugian finansial untuk kami,” jelas Erdia.

Mengikuti pendapat Erdia, Dedi mengkonfirmasi bahwa laporan Clairmont terus diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Proses peradilan terus berlangsung,” ujar Dedi.

Bila ada kerugian tentu akan ditunjukkan. Memangnya.

deadlock

Di kepolisian, dalam kasus pidana kita tetap melanjutkan, mungkin kita akan mengajukan tuntutan di bidang perdata,” jelas Dedi.

Sekilas sebelumnya disampaikan bahwa Clairmont telah mengajukan laporan terhadap Codeblu di bulan Desember tahun 2024. Laporan ini diajukan karena adanya tuduhan pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran informasi hoax mengenai toko kue tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polres Metropolitan Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyebutkan bahwa pada tanggal 15 November 2024, Codeblu pertama kali memposting tinjauan atauulasan yang bersifat negatif terkait Clairmont.

Pada saat itu, umpan balik buruk tersebut disampaikan berdasarkan laporan dari seorang pegawai yang bertugas di toko tersebut.

Kritikan berdatangan kepada Clairmont setelah ulasan negatif tersebut menyebabkannya menjadi sorotan tidak baik di mata publik.

“Ya memang begitu kata Codeblu, katanya hal tersebut tidak bagus sih, ada sisi negatifnya,” jelas Nurma Dewi saat berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada hari Senin, 17 Maret 2025.

Sesungguhnya, keluarga Clairmont telah menyangkal tudingan tersebut melalui media sosial pada tanggal 17 November 2024.

Namun demikian, Codeblu melalui unggahan videonya lagi-lagi menyebutkan bahwa Clairmont diduga telah memberikan kue nastar busuk kepada panti asuhan di tahun Januari 2025.

Pada postingan videonya, Codeblu juga menyebutkan bahwa dapur dari toko kue tersebut kurang baik menurut pendapatnya.

Sementara itu, Clairmont dalam penjelasannya menyatakan bahwa pihak pengiriman kue tersebut tidak berasal dari mereka.

Kue tersebut diserahkan oleh bekas pegawai dari salah satu perusahaan pemeliharaan mereka tanpa pengetahuan mereka. Toko roti ini (menyangkal) bahwasanya mereka tidak menyediakan kue untuk panti asuhan. Akan tetapi, video tentang hal itu diunggah dan disebarluaskan dengan mengatakan bahwa toko roti tersebut lah yang memberikan kue kepada panti asuhan, kata Nurma.

Pada saat yang sama, Codeblu telah mengajukan permohonan maaf kepada Clairmont dan bersumpah akan lebih berhati-hati ketika menyebarluaskan informasi.

Codeblu menyampaikan permohonan maaf tersebut di bulan Februari 2025.