JAKARTA,
— Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan kepada semua prajurit aktif yang bertugas dalam beberapa posisi sipil untuk tidak mencemarkan citra institusi mereka.
Dia menyampaikan pesan ini kepada semua tentara yang ditugaskan untuk memegang posisi sipil, yaitu agar mereka bertindak dengan penuh profesionalisme serta tidak menggunakan kekuasaan sembarangan.
“Jangan hanya membuat malu. Bagaimana kalau? Kami juga berharap meskipun dia bekerja di kementerian atau lembaga, dia tetap mencerminkan nama TNI,” ujar Kristomei sebagaimana dilansir dari
Kompas.com
, Selasa (25/3/2025).
“Reputasi positif TNI harus dapat dibuktikan oleh pihak terkait ketika mereka bertugas di kementerian/lembaga atau unit yang sebelumnya meminta bantuan,” tambahnya.
Pemilihan Keras serta Batasan Posisi
Kristomei menyatakan bahwa tahap awal seleksi bermula dari adanya permohonan oleh kementerian atau instansi kepada Markas Besar TNI mengenai keperluan personil tentara dengan spesialisasi tertentu. Selanjutnya, Markas Besar TNI akan melaksanakan pemilihan guna memastikan calon prajurit yang tepat untuk ditempatkan pada jabatan tersebut.
“Tadi calon-calon tersebut, kami kembalikan lagi kepada departemen atau lembaga terkait yang sebelumnya mengajukan permohonan agar dievaluasi sesuai dengan kebutuhan mereka,” paparnya.
Dia juga menggarisbawahi bahwa perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bertujuan tidak untuk melebarkan wewenang prajurit aktif yang bekerja di posisi sipil, tetapi sebaliknya untuk menyempitkan bidang tersebut.
“Maka, penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ini bertujuan untuk membatasi wewenang, bukannya memberikannya lebih banyak,” ujarnya.
Menurut Kristomei, regulasi tersebut ditetapkan agar perwira aktif yang menjabat sebagai sipil masih tetap di bawah kontrol serta konsisten dengan kebutuhan negara.
Pada saat ini, selama perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), prajurit yang masih bertugas diberikan izin untuk mengambil posisi di 14 departemen atau lembaga pemerintah. Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang TNI No. 34 tahun 2004, mereka hanya boleh menjabat di 10 departemen atau lembaga saja.
“Saat diundangkan nantinya, Rancangan Undang-Undang Tentang TNI akan mencakup 14 institusi, dengan penambahan baru berupa BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Bakamla (Badan Keamanan Laut), dan Kejaksaan Agung,” jelas Kristomei.
Perintah Mundur untuk Pramusaji di Bawah 14 Institusi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan kepada para prajurit yang sedang menjabat dalam posisi sipil di luar 14 departemen/instansi yang disetujui undang-undang untuk segera mundur atau meminta pensiun lebih awal.
“Secepatnya harap laksanakan,” ujar Kristomei.
Berikut penjelasannya, Pasal 47 Undang-Undang Tentang TNI terbaru menyatakan bahwa personel aktif diperbolehkan untuk menempati posisi di 14 departemen atau badan tertentu tanpa perlu melepaskan diri dari angkatan bersenjata.
Berikut adalah daftar dari 14 departemen atau instansi yang boleh diduduki oleh prajurit berstatus aktif TNI:
- Departemen atau institusi yang mengurusi sektor koordinasi urusan politik dan keselamatan nasional
- Departemen Pertahanan, termasuk Badan Pertahanan Nasional
- Sekretariat Negara yang menguruskan bisnis Sekretariat Presiden dan Sekretariat TentaraPresiden
- Intelijen Negara
- Badan Perlindungan Sistem dan Informasi Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Nasional Penyelamatan dan Bantuan Darurat (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penjaga Perbatasan (BNPP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
