Sah! RUU TNI Resmi Menjadi UU, Inilah Kebijakan Barunya


.CO.ID – JAKARTA.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan perubahan pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sebuah undang-undang.

RUU TNI disetujui melalui rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, dengan pimpinan dari Ketua DPR RI Puan Maharani bersama-sama dengan Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, serta Saan Mustopa.

“Mungkinkah Rencana Undang-Undang mengenai Penyempurnaan terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ini mendapatkan persetujuan dan dijadikan sebagai undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Selanjutnya, apakah Anda bisa menyebutkan poin-poin utama dari perubahan yang ada pada rancangan pengesahaan ulang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI)?


Prosedur Pendaftaran dan Jadwal Mudik Gratis dengan Kapal Perang TNI AL 2025


Jabatan Sipil

Yang mendapat perhatian utama adalah revisi pada Pasal 47 tentang penempatan personel TNI yang masih aktif dalam kementerian atau lembaga non-militer.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Lembaga atau departemen yang disebutkan merupakan lembaga pemerintah yang mengurusi aspek-aspek seperti koordinasi dalam bidang politik dan keamanan negeri, serta pengelolaan pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional. Selain itu juga melibatkan Sekretariat Negara yang bertugas dengan pekerjaan sekretaris presiden dan sekretaris militernya, badan intelejen nasional, serta bagian terkait cyber dan/atau kode rahasia negara.

Selanjutnya, institusi ketersediaan nasional, tim pencarian dan penyelamat, badan narkotika nasional, otoritas perbatasan, unit tanggap bencana, satuan antiterror, keamanan samudera, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung.


Himpunan Mahasiswa Indonesia Mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Tentang TNI Merusak Demokrasi dan Proses Reformasi

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Umur Pensiun Berikutnya untuk TNI, pasal yang mengatur tentang perubahan batas umur pensiun terdapat pada Pasal 53.

Dalam Undang-Undang Tentang TNI versi sebelumnya, umur maksimal untuk memasuki masa pensiun bagi perwira adalah 58 tahun, sementara itu untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) dalam Undang-Undang Tentang TNI menetapkan bahwa batasan usia untuk pensiun bagi bintara serta tamtama tertinggi adalah 55 tahun, sedangkan untuk perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Selanjutnya, seorang perwira berbintang satu yang senior telah mencapai usia 60 tahun; sedangkan perwira dengan pangkat dua tertinggi maksimal sudah 61 tahun; dan untuk perwira tinggi bintang tiga bertahan hingga umur 62 tahun.

Untuk perwira berbintang empat, umur pensiun tertingginya adalah 63 tahun dan bisa diperpanjangan hingga dua kali seiring dengan persyaratan yang telah ditentukan melalui Keputusan Presiden,” demikian bunyi Pasal 53 Ayat (4). Kedua pasal ini merupakan bagian terpenting dari seluruh revisi aturan.


Komisi I DPR: Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Tetap Melarang Prajurit yang Bertugas dari Bisnis dan Kegiatan Politik


Tugas Pokok TNI

Pada saat yang sama, terdapat peningkatan skor dalam Undang-Undang TNI terbaru pada Pasal 7 Ayat (15) dan (16), yang berkaitan dengan tugas utama Tentara Nasional Indonesia. Pada Pasal 7 Ayat (15), ditambahkan bahwa salah satu kewajiban mereka adalah membantu menghadapi ancaman siber.

Pasal berikutnya mengenai kewajiban untuk mendukung perlindungan dan penyelamatan warganegara serta menjaga kepentingan nasional di tingkat internasional.

Artikel ini dipublikasi di Kompas.com dan berjudul “RUU TNI Resmi Menjadi UU, Inilah Rincian Perubahannya”. Untuk membacanya, silakan klik link yang tersedia.
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10494931/ruu-tni-sah-jadi-undang-undang-ini-poin-poin-perubahannya?page=all#page2.