Kades Cikujang Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp500 Juta
Seorang kepala desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa senilai sekitar Rp 500 juta. Hal ini mengejutkan banyak pihak, terlebih karena sosok yang bersangkutan justru terlihat tersenyum lebar saat ditangkap.
Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan aset desa seperti bangunan Posyandu. Tidak hanya itu, ia juga diketahui menjual beberapa bangunan lainnya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Heni kini telah ditahan dan akan dipindahkan ke Lapas Wanita di Bandung selama 20 hari ke depan. Saat proses penahanan berlangsung, ia bahkan terlihat tenang dan tersenyum lebar di hadapan kamera. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran dirinya atas perbuatan yang dilakukannya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Setelah itu, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Agus menjelaskan bahwa total kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan Heni mencapai Rp 500 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk gaya hidup sehari-hari. Ia mengatakan bahwa hanya tersangka sendiri yang menikmati hasil korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, Heni terancam hukuman minimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses persidangan akan segera dilakukan, dan kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.
Beberapa poin penting dalam kasus ini antara lain:
- Penjualan Aset Desa: Heni diduga menjual bangunan Posyandu dan beberapa aset lain milik desa.
- Penggunaan Dana Pribadi: Uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup sehari-hari.
- Ancaman Hukuman: Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
- Proses Hukum: Kasus ini sedang dalam proses persidangan dan akan segera diserahkan ke pengadilan tipikor.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengambil kebijakan di tingkat desa agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, hal ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
