Mengungkap Motif Begal yang Menyamar Jadi Penumpang Ojol di Dramaga Bogor

Motif Pembegalan Ojol di Dramaga Terungkap

Pembegalan yang terjadi terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya mengungkapkan motif pelaku. Pelaku berinisial HS (27 tahun) mengakui bahwa aksinya dilakukan karena ingin memiliki kendaraan bermotor agar bisa bekerja sebagai ojol.

Menurut keterangan dari Kepala Polsek Dramaga Iptu Desi Triana, motif utama pelaku adalah untuk menguasai barang milik korban. “Pelaku ingin menguasai barang milik korban karena dia tidak punya sepeda motor,” jelas Desi. Ia menambahkan bahwa rencana pelaku adalah menggunakan motor tersebut untuk menarik penumpang ojol.

Read More

Penangkapan Pelaku

HS ditangkap oleh tim gabungan Polsek Dramaga dan Satreskrim Polres Bogor setelah melakukan aksi pembegalan di Kampung Sempur, Desa Petir, Dramaga. Pria ini ditangkap di rumahnya di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kejadian tersebut.

Aksi percobaan begal terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku memesan layanan ojek dari Stasiun Mayor Oking, Kota Bogor, menuju Desa Petir. Di lokasi yang sepi dan gelap, pelaku menodongkan pisau dari arah belakang ke leher korban, MS (35), seorang pengemudi ojol.

Perlawanan Korban

Korban melakukan perlawanan sengit terhadap pelaku. Duel antara kedua pihak berlangsung hingga korban mengalami luka di jari, leher, dan bibir akibat terkena senjata tajam. Selain itu, korban juga mengalami luka di kepala karena dipukul pelaku. Akibat perkelahian tersebut, korban dan motornya sempat terjatuh.

“Korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah oleh warga yang kebetulan melintas. Pelaku langsung melarikan diri karena panik melihat sorot lampu sepeda motor dari arah berlawanan,” ujar Desi.

Setelah kejadian, korban dibawa oleh warga ke rumah Ketua RT dan kemudian dilarikan ke RS Medika Dramaga. Pihak medis memberikan pertolongan darurat untuk memastikan kondisi kesehatan korban stabil.

Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Usai kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki identitas pelaku. Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan HS. Dalam penyidikan, polisi menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menuntut pelaku.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana,” tambah Desi. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai dengan tindakannya.

Kesimpulan

Peristiwa pembegalan terhadap pengemudi ojol di Dramaga menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pengemudi ojol, untuk tetap waspada terhadap ancaman kejahatan. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.