Penjual Kebab Terbukti Lakukan Pencabulan terhadap Tiga Anak Laki-laki
Seorang penjual kebab berinisial AA (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencabuli tiga anak laki-laki di satu komplek perumahan Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat setempat dan mengundang banyak perhatian dari pihak berwajib.
Dalam kasus ini, korban yang menjadi sasaran pelaku adalah tiga anak laki-laki dengan usia berkisar antara 10 hingga 12 tahun. Pelaku tidak hanya memperkosa korban, tetapi juga memberikan ancaman agar korban tidak membocorkan kejadian tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, AA mengancam korban bahwa jika tidak menuruti keinginannya, maka ia tidak akan lagi mengajak mereka bermain.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, AA terpicu untuk melakukan aksi tersebut setelah sering menonton video porno sesama jenis. Dari situ, ia kemudian meniru tindakan yang ia lihat dalam video tersebut kepada para korban. Hal ini menunjukkan bagaimana pengaruh media digital bisa sangat berbahaya, terutama bagi individu yang belum memiliki pemahaman yang cukup.
Proses Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
AA ditangkap oleh warga di rumahnya pada Rabu (16/7/2025). Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam proses pemeriksaan, AA akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki.
Tidak ada korban perempuan dalam kasus ini, sehingga fokus utama penyelidikan jatuh pada tiga anak laki-laki. Usia korban bervariasi, namun semuanya masih dalam masa kanak-kanak. Ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap tindakan kekerasan dan eksploitasi.
Tindakan Hukum yang Diambil
Setelah ditangkap, AA kini sudah ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHPidana. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku dianggap sangat serius dan akan mendapat konsekuensi hukum yang berat.
Masa Depan Korban dan Langkah Pencegahan
Kasus ini juga memicu pertanyaan tentang perlindungan anak-anak di lingkungan sekitar. Bagaimana mungkin seorang penjual kebab bisa melakukan tindakan tak terduga seperti ini? Apakah sistem pengawasan di lingkungan perumahan sudah cukup efektif?
Selain itu, pentingnya edukasi tentang keamanan dan kesadaran diri bagi anak-anak juga menjadi topik yang harus dipertimbangkan. Orang tua dan masyarakat perlu lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta menjaga komunikasi yang baik dengan anak-anak agar dapat mendeteksi dini adanya tanda-tanda kekerasan atau eksploitasi.
Kesimpulan
Kasus pencabulan oleh penjual kebab ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas. Tindakan yang dilakukan oleh AA tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan korban. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa dapat diminimalkan di masa depan. Selain itu, perlu adanya upaya kolektif dari seluruh pihak untuk melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi dan kekerasan.
