Rekening Tidak Aktif Bisa Diblokir, PPATK Himbau Masyarakat Waspada

SudutBogor– Memiliki rekening bank namun sering tidak digunakan? Mulai saat ini, sebaiknya lebih waspada.

Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa rekening yang tidak digunakan atau dalam keadaan dorman selama periode 3 hingga 12 bulan berpotensi ditutup sementara atau dihentikan.

Read More

Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas keuangan apa pun, seperti setoran, penarikan, atau transfer, selama jangka waktu tertentu disebut rekening dormant.

Jangka waktu ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan setiap bank, tetapi rata-rata berkisar antara 3 hingga 12 bulan.

Tindakan ini tidak dilakukan tanpa alasan. PPATK menemukan bahwa banyak rekening yang tidak aktif digunakan secara tidak semestinya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa di antaranya bahkan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, kejahatan penipuan, perdagangan narkoba, hingga menjadi tempat menampung hasil taruhan online.

“Rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama mudah menjadi sasaran dan dimanfaatkan untuk tindak kejahatan finansial,” kata perwakilan PPATK dalam pernyataan resminya.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih giat mengawasi dan memanfaatkan rekening mereka secara rutin.

Selain untuk menjaga kestabilan keuangan pribadi, tindakan ini juga berkontribusi dalam mendukung usaha pemerintah dalam menangani kejahatan ekonomi yang bersifat digital.

“PPATK menghentikan sementara transaksi pada beberapa rekening yang tidak aktif untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Kamis (24/7/2025).

Kemudian, rekening bank apa saja yang dibatasi oleh PPATK? Lihat daftarnya di bawah ini.

Rekening bank apa saja yang dibatasi oleh PPATK?

PPATK mengungkapkan, rekening yang tidak aktif merupakan bentuk rekening tabungan atau giro milik nasabah di lembaga perbankan yang tidak digunakan untuk melakukan transaksi apapun dalam periode tertentu.

Bank umumnya menetapkan rekening dalam kondisi tidak aktif jika tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan.

Terdapat beberapa rekening yang dapat ditetapkan dalam status tertentudormant, yakni:

  • Rekening simpanan (perorangan atau perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening Rupiah atau mata uang asing (valas).

Selain jenis rekening yang telah disebutkan, PPATK tidak melakukan pembekuan terhadap rekening yang baru dibuka.

Bisakah rekening yang terkunci kembali diaktifkan?

Berdasarkan halaman resmi PPATK, hari Minggu (18 Mei 2025), nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun terkait dana yang dimiliki dalam perbankan.

Uang yang ada di rekening tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali rekening melalui cabang bank yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan dengan mematuhi prosedur reaktivasi yang ditentukan oleh perbankan atau dengan menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan tambahan.

Selain itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening di perbankan yang sedang tidak aktif.

Pengumuman juga disampaikan kepada ahli waris atau pemimpin perusahaan (untuk nasabah perusahaan) jika rekening tersebut selama ini tidak diketahui.

PPATK juga menjelaskan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah diblokir karena tidak aktif:

Berikut langkah-langkahnya:

  • Pelanggan harus mengisi formulir pengajuan keberatan terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem
  • Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, nasabah hanya perlu menunggu proses evaluasi dan pemeriksaan tambahan oleh pihak bank serta PPATK. 2. Setelah itu, nasabah tinggal menunggu tahap pengujian dan analisis lebih lanjut dari bank serta PPATK. 3. Nasabah selanjutnya cukup menunggu proses peninjauan dan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh bank dan PPATK. 4. Berikutnya, nasabah hanya perlu menunggu proses pemeriksaan dan penelaahan lebih lanjut dari pihak bank serta PPATK. 5. Setelah itu, nasabah tinggal menunggu proses pemeriksaan dan evaluasi lanjutan oleh bank dan PPATK.
  • Proses ini berlangsung selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Hal ini tergantung pada kelengkapan serta kecocokan data dan hasil evaluasi. Perkiraan waktu maksimal keseluruhan adalah 20 hari kerja.
  • Pelanggan dapat melakukan pemeriksaan mandiri untuk mengetahui apakah rekeningnya sudah terbuka atau kembali aktif, baik melalui mesin ATM, layanan perbankan mobile, atau dengan menghubungi langsung ke bank.

Masyarakat yang memerlukan informasi tambahan mengenai rekening bank yang dibekukan oleh PPATK dapat mengakses akun Instagram resmi.@ppatk_indonesia.

Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manadountuk pembaruan lebih lanjut mengenai berita terkini lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini