Ibu Rumah Tangga Subang Kehilangan Jutaan Rupiah Akibat Penipuan Investasi

Kasus Penipuan Investasi dan Arisan Bodong di Subang

Beberapa ibu rumah tangga di wilayah Subang, Jawa Barat, mendatangi Gedung Satreskrim Polres Subang pada hari Sabtu (3/1/2026) siang. Mereka mengaku menjadi korban dari penipuan investasi dan arisan bodong yang menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Meskipun jumlah korban diduga mencapai ratusan orang, saat ini hanya empat orang yang resmi melapor ke pihak berwajib.

Empat korban yang melaporkan kasus ini adalah SH (30) dan AR (26) asal Kecamatan Pabuaran, serta SA (28) dan IA (28) warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Salah satu korban, IA (28), mengungkapkan bahwa dirinya awalnya ditawari investasi berbentuk simpan pinjam dengan janji keuntungan sebesar 20 persen per bulan. Ia memutuskan untuk berinvestasi sebesar Rp 200.000.000.

Modus Penipuan yang Terus Berubah

IA menjelaskan bahwa terduga pelaku, yang memiliki inisial AEF (28) atau dikenal dengan nama Ayu, menawarkan investasi tersebut sejak setahun lalu. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan, para korban justru kembali ditawari modus baru berupa arisan. Pelaku berdalih bahwa arisan tersebut akan dibayarkan menggunakan hasil keuntungan investasi sebelumnya. Sayangnya, secara tiba-tiba pelaku membubarkan arisan tanpa memberikan hak para peserta.

“Alih-alih mendapatkan keuntungan dari hasil investasi, justru pelaku malah menawarkan lagi kepada saya dan para korban, dengan modus baru sebuah arisan. Arisan tersebut kata pelaku akan dibayar dari hasil keuntungan investasi,” ujar IA.

IA menyadari dirinya menjadi korban setelah keuntungan investasi maupun arisan tidak kunjung cair. Dari pengamatannya, terduga pelaku yang ber-KTP Cikampek itu baru saja membangun rumah megah di Patokbeusi yang diduga menggunakan uang para korban.

Penyebaran Korban hingga Luar Negeri

Peserta investasi bodong ini diketahui tergabung dalam satu grup WhatsApp yang berisi ratusan orang. Korbannya tidak hanya warga lokal Subang, tetapi juga para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara-negara seperti Arab Saudi, Taiwan, Hongkong, Singapura, hingga Malaysia.

Keempat korban yang melaporkan kasus ini mengalami total kerugian senilai Rp 320.000.000. Mereka menyerahkan beberapa barang bukti, seperti bukti transfer dan tangkapan layar percakapan dengan pelaku. IA berharap agar para korban lainnya ikut melaporkan pelaku ke polisi agar pelaku jera dan tak mengulangi perbuatan serta mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Tantangan dalam Penanganan Kasus

Pengacara korban, Jecky Johari, menaksir total kerugian seluruh anggota grup bisa mencapai Rp 3 miliar. Ia berharap Polres Subang segera memproses laporan ini karena banyak korban lain yang berinvestasi mulai dari Rp 10.000.000 hingga ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.