Akar Masalah Videografer Amsal Sitepu Terlibat Korupsi di Medan, Kades Hanya Jadi Saksi

Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Mark Up Anggaran Desa dan Proses Persidangan

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), kini menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus dugaan mark up anggaran desa. Ia menjadi terdakwa dalam perkara yang menyangkut pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo. Saat ini, Amsal telah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan.

Pembacaan vonis terhadap Amsal Sitepu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang. Sebelumnya, ia telah mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar dan/atau dimark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

CV Promiseland, perusahaan yang dipegang oleh Amsal Sitepu, mengajukan proposal pembuatan video profil ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran. Menurut pengadilan, biaya pembuatan video untuk setiap desa mencapai Rp30 juta. Namun, analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan bahwa seharusnya satu video dihargai sekitar Rp24,1 juta.

PN Medan menilai perbuatan Amsal Sitepu melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman pidana kurungan jika denda tidak dibayar.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak cukup, terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam persidangan, Amsal Sitepu menjelaskan bahwa perbedaan item dalam RAB merupakan bagian dari produksi video yang profesional. Ia menekankan bahwa ide dan konsep yang digunakan bukanlah hal yang muncul begitu saja, melainkan hasil dari proses editing, cutting, dan dubbing yang memerlukan keterampilan khusus.

Selain itu, Amsal Sitepu menyoroti fakta bahwa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Ia menilai, jika ada dugaan korupsi, para kepala desa yang mengelola anggaran juga harus bertanggung jawab. Nyatanya, para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

“Amsal Sitepu menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai videografer dan tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tegas Amsal Sitepu.

Pembacaan tuntutan atau vonis terhadap Amsal Sitepu akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.