Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen penting yang menjadi bukti legalitas seseorang dalam berkendara. SIM dikeluarkan oleh Polri setelah memenuhi berbagai persyaratan, seperti kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman terhadap peraturan lalu lintas, serta kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi dan keabsahan dalam berkendara, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.
Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Untuk memudahkan masyarakat, layanan SIM keliling disediakan di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Pada hari Senin (30/3/2026), layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini berlangsung dari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan libur resmi, layanan tutup.
Berikut lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Kabupaten Tangerang:
- Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang juga tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu. Pada hari Senin (30/3/2026), layanan berlangsung di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug.
Berikut lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Kota Tangerang:
- Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
- Sabtu: Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan berlangsung setiap hari Senin hingga Minggu. Pada hari Senin (30/3/2026), layanan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD.
Berikut lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan:
- Senin: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Selasa: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Rabu: Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Kamis: Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Jumat: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Sabtu: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan kembali buka pukul 14.00 WIB-16.00 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-11.00 WIB).
- Minggu: Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB-10.00 WIB).
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen, antara lain:
- surat keterangan sehat,
- surat keterangan psikologi,
- fotocopy e-KTP, dan
- membawa SIM lama.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui http://formulir.polrestatangerang.net. Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM.
