Penahanan Richard Lee Diperpanjang Hingga 2026
Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, yaitu dokter Richard Lee. Hal ini dilakukan setelah penyidik menilai masih diperlukan waktu untuk menyelesaikan proses hukum terkait kasus tersebut.
Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa masa penahanan Richard Lee diperpanjang hingga 3 Juni 2026. Penetapan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk mendapatkan persetujuan.
“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN untuk diperpanjang penahanannya,” ujar Andaru pada Rabu (6/5/2026).
Andaru menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Berkas perkara kasus ini telah dikirimkan ke Kejati Banten pada 23 April 2026 lalu.
“Alhamdulillah, tanggal 23 April yang lalu, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten. Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan. Kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya, semoga segera selesai penyidikannya,” ujar Andaru.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi yang diajukan oleh dokter Samira Farahnaz atau dikenal sebagai doktif. Pada Jumat (6/3/2026) malam, Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia dianggap menghambat proses penyidikan karena mangkir dari pemeriksaan polisi pada 3 Maret 2026. Di hari yang sama, Richard Lee justru melakukan live di media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut bahwa Richard Lee juga tidak memenuhi wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. Berbagai alasan itulah yang membuat polisi memutuskan untuk menahan Richard Lee.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Budi.
Sebelum ditahan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pengecekan tensi darah, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujar Budi.
Proses Penahanan dan Persiapan Hukum
Penahanan Richard Lee dilakukan setelah proses pemeriksaan dan evaluasi oleh pihak berwajib. Seluruh langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan pengadilan.
Beberapa langkah penting yang dilakukan sebelum penahanan antara lain:
* Pemeriksaan kesehatan lengkap untuk memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan baik.
* Penyimpanan barang pribadi yang tidak relevan dengan proses penyidikan.
* Pengajuan permohonan perpanjangan penahanan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Proses hukum ini juga mencerminkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga keadilan dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diperlakukan secara adil dan profesional.

