XLSmart, Indosat, dan Telkom Masuk Tahap Awal Lelang Frekuensi 2026



Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memulai proses lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan seluler tahun 2026. Tahap awal pengambilan akun e-Auction dilakukan pada 29–30 April. Tiga operator yang tercatat mengikuti tahap ini adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Indosat Tbk, dan PT Telekomunikasi Selular.

“Penyelenggara telekomunikasi yang telah melakukan pengambilan akun e-Auction diurut berdasarkan waktu pengambilan akun adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Indosat Tbk, dan PT Telekomunikasi Selular,” demikian penjelasan Kementerian Komdigi dalam pengumumannya, Selasa (5/5).

Setelah mendapatkan akun sistem e-Auction, penyelenggara telekomunikasi dapat melakukan pengunduhan dokumen seleksi. Dokumen tersebut dapat dipelajari dan persiapan daftar pertanyaan dapat dilakukan jika ada bagian yang kurang dipahami.

Pengunduhan dokumen dapat dilakukan mulai Rabu (29/4) hingga Kamis (7/5) pukul 15.00 WIB. Operator seluler yang telah mengunduh dokumen tersebut akan disebut sebagai calon peserta seleksi.

Proses Pengajuan Pertanyaan

Calon peserta seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis tentang isi dokumen seleksi melalui surat resmi. Surat ini harus dalam format file PDF yang wajib ditandatangani oleh Direktur Utama/CEO/Presiden Direktur atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan.

“Pertanyaan tertulis disampaikan paling lambat pada Jumat 8 Mei 2026 pukul 15.00 WIB melalui sistem e-Auction,” tulis Kementerian Komdigi.

Tujuan Lelang Pita Frekuensi

Lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam mengoptimalisasi sumber daya spektrum frekuensi. Tujuannya adalah untuk mendorong perluasan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan mobile broadband di seluruh wilayah Indonesia.

Kewajiban Peserta yang Menang

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang seleksi wajib memenuhi sejumlah komitmen pembangunan dan operasional, antara lain:

  • Penyediaan Layanan 4G/LTE: Menyelenggarakan akses internet mobile broadband dengan standar teknologi minimal Long Term Evolution (4G) pada desa/kelurahan yang telah ditentukan.
  • Implementasi Teknologi 5G: Menyediakan layanan internet dengan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) pada kota/kabupaten sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
  • Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP: Melakukan pelunasan biaya izin awal (up-front fee) dan biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio), serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.

Dengan adanya lelang ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan komunikasi di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan digitalisasi yang semakin berkembang. Dalam proses ini, setiap peserta diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar bisa memperoleh izin penggunaan pita frekuensi yang menjadi prioritas utama dalam pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional.