,
Jakarta
– Jaleswari Pramodhawardani menemukan sesuatu yang aneh dalam draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berpusat pada isu masa bakti pensiun bagi anggota tentara tersebut. Dia sebagai kepala Laboratorium 45 mengungkapkan hal itu.
mengevaluasi ketiga pasal yang ditargetkan
revisi UU TNI
tidak berfokus pada perubahan yang bersifat revolusioner, tetapi lebih ke arah praktis.
Jaleswari menyayangkan
DPR
Dan pihak berwenang tidak menyentuh topik mengenai prosedur penugasan tentara, pemakaian tenaga sampai ragam-ragam tantangan terhadap kemandirian yang sering kali menjadi pertanyaan.
Mantan Deputi V Kantor Staf Presiden mencurigai bahwa Rancangan Perubahan Undang-Undang Tentang TNI disusun untuk meredam ketidakpuasan TNI akibat kebijakan favoritisme Polri di era pemerintahan lalu.
Kepada
Tempo
Jaleswari menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mungkin akan bergantung pada Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat mengejar tugas-tugas kepemimpinannya. Karena memiliki latar belakang militer yang solid, hal ini dapat membantu Prabowo untuk semakin mendekati serta memahami budaya militer dengan lebih baik.
Prabowo merupakan seorang jenderal berbintang empat serta bekas Kepala Staf Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat, meskipun ia dipecat bersama dengan pencopotan semua hak militernya ketika rejim Orde Baru hancur pada tahun 1998.
Jaleswari menyebutkan bahwa cara memimpin Prabowo terkadang menunjukkan disiplin dan keberanian yang berasal dari pengalamannya di militer. Hal-hal ini bisa membawa implikasi bahwa Prabowo mungkin akan banyak bergantung pada angkatan bersenjata dalam menjalankan pemerintahan.
Bila revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia berubah jadi pintu masuk bagi peningkatan peran militer selama lima tahun ke depan, maka DPR dipandang telah gagal menjalankan tugasnya sebagai wujud dari kontrol sipil secara objektif. “Kalau hal tersebut sampai terwujud, mereka-lah yang pertama kali akan dituding karena kurang teliti saat menyimak aspirasi rakyat,” ujarnya saat dihubungi pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025.
Walaupun mendapat penolakan dari koalisi masyarakat sipil, Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) tetap akan membahas revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025. Anggota koalisi yang terdiri atas warga negara biasa, yaitu Ardi Manto Adiputra menyampaikan bahwa dampak dari perubahan tersebut dalam UU TNI mencerminkan sikap MPR serta pihak eksekutif yang lebih condong kepada memberikan ruang gerak bagi angkatan bersenjata.
“Perubahan ini mencoba mengecilkan dominansi kekuasaan sipil,” jelas Ardi saat konferensi video, Rabu, 19 Maret 2025. Menurut Ardi, hal tersebut tercermin dari revisi signifikan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Sebagai contoh, ada ubahannya di Pasal 47 tentang posisi publik yang bisa dipenuhi oleh anggota TNI.
Pasal 47 ayat (2) dari Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) versi lama mengeluarkan penebusan bagi 10 institusi sipil yang bisa diisi oleh anggota tentara.
Namun, DPR dan pemerintah mengubah aturan tersebut. Ketentuan semula pada Pasal 47 ayat (1) dicabut. Kemudian, posisi sipil yang bisa ditempati oleh prajurit dipindahkan ke dalam ayat baru yaitu ayat (1). Selain itu, DPR dan pemerintah juga meluaskan cakupan instansi sipil untuk para prajurit TNI, meningkatkan jumlahnya dari sebelumnya 10 hingga 14 kementerian atau badan lainnya.
Berikut adalah beberapa kementerian atau instansi terkait seperti kantor yang mengurusi koordinasi di sektor politik dan keamanan negeri, serta pertahanan negara yang mencakup Dewan Pertahanan Nasional; sekretariat negara yang bertugas dalam hal-hal administratif Presiden dan Sekretaris Militer Presiden, bersama dengan badan intelijen negara.
Selanjutnya, bidang siber serta kode sandi negara, institusi ketahanan nasional, satuan tugas SAR nasional, badan anti-narkoba nasional, otoritas pengelola perbatasan, unit tanggap bencana, tim pencegahan terorisme, perlindungan laut, kantor Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Ardi cemas bahwa peningkatan tugas sipil itu dapat membawa kembali pengaruh militer secara lebih luas serta mengecilkan supremasi sipil dan demokrasi. Dia menyebut hal ini sebagai “pengulangan dwifungsi militer.”
DPR Pastikan Dwifungsi TNI Tak Akan Muncul Kembali
Ketua DPR Puan Maharani menjamin sistem dwifungsi di TNI tidak akan bangkit melalui RUU tersebut. Puan menegaskan Revisi UU TNI mengatur prajurit aktif harus mengundurkan diri apabila menjabat di luar kementerian atau lembaga yang ditetapkan.
Bila nantinya tidak lagi menjabat sebagai anggota-anggota tersebut, TNI yang masih aktif wajib untuk mengundurkan diri. Hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam perubahan Undang-Undang Tentang TNI yang disampaikan pada hari Senin, 17 Maret 2025 oleh Puan saat berada di gedung DPR, Senayan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah klaim yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan percepatan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia tegas menjelaskan bahwa ide untuk merumuskanRUU TNI datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada masa jabatan sebelumnya.
”
Ini bukan tentang permintaan Pak Prabowo atau presiden. Ini adalah usulan dari DPR periode sebelumnya, tidak ada kaitannya dengan inisiatif pemerintah,” ujarnya ketika bertemu wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Andi Adam
dan
Hanin Marwah
Berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.
