JAKARTA,
– Umat Muslim di Indonesia akan menunaikan zakat fitrah tahun 2025 pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah kali ini.
Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dibayarkan oleh seluruh Muslim, baik pria ataupun wanita, dan hal ini dijalankan saat bulan Ramadhan.
Salah satu dari rukun Islam, pengeluaran zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan rohani, membersihkan kekayaan serta melengkapi ibadah puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Kemudian, kapan waktu pembayaran zakat fitrah untuk tahun 2025 yang disaranankan?
Melansir laman
baznas.go.id
, masa untuk menunaikan zakat fitrah terletak saat bulan Ramadan masih berjalan.
Namun, menurut para ulama, waktu yang paling tepat untuk melaksanakan pembayaran zakat fitrah adalah dengan segera mengurusinya, yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya.
Berdasarkan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, waktu paling baik untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam mengharuskan zakat fitrah dengan jumlah satu sha’, serta ia menyuruh agar zakat tersebut diselesaikan sebelum para jamaah pergi untuk melaksanakan salat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Apabila zakat tersebut diserahkan setelah salat id, maka hanyalah bersifat sedekah biasa.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia sudah mengumumkan jumlah zakat fitrah bagi tiap individu Muslim pada tahun 2025 menjadi sebesar Rp47 ribu per orang, atau senilai dengan 2,5 kilogram ataupun 3,5 liter beras berkualitas tinggi di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.
BAZNAS RI pun telah menentukan jumlahfidyah sebesarRp60ribuperorangperhari.
Syarat Bayar Zakat Fitrah
Berikut ini merupakan ketentuan untuk melaksanakan pembayaran Zakat Fitrah:
- Beragama Islam
- Menghadapi dua kesempatan yang terjadi antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun cuma sebentar
- Dapat menyediakan sumber daya keuangan yang memadai untuk diri sendiri serta keluarga sepanjang bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.
Rukun Zakat Fitrah
1. Niat
Saat melakukan pembayaran zakat, sebaiknya mengucapkan niat sebagai pengingat bahwa kita memberi zakat hanyalah karena Allah SWT.
2 Pemberi zakat
Orang yang memberikan zakat dikenal sebagai muzakki dan memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Zakat.
Kriteria untuk menjadi zakat adalah sebagai Muslim, bebas dari perhambaan, sudah mencapai usia dewasa, tidak mempunyai utang, serta memiliki kekayaan yang melebihi batas minimal.
3. Penerima zakat
Penerima zakat atau mustahik merupakan individu-individu yang memiliki hak untuk mendapatkan Zakat. Kriteria mustahik tersebut tertulis di dalam Al-Qur’an Surah At-Tubah Ayat 60 yaitu:
- Orang miskin, yakni individu yang sama sekali tak mempunyai pendapatan karena terhalangi oleh hambatan besar, misalnya penyakit.
- Orang miskin adalah individu yang memiliki pendapatan tetapi jumlahnya kurang untuk mencukupi keperluan sehari-harinya.
- Riqab atau yang sering dikenal sebagai hamba sahaya.
- Gharim atau gharimin adalah individu yang mempunyai utang namun mengalami kesulitan dalam pelunasannya.
- Mualaf, yakni seseorang yang baru saja masuk ke dalam agama Islam dengan tujuan merasakan rasa persatuan tersebut.
- Fiisabilillah, yakni pendukung perjuangan Islam.
- Ibnu sabil adalah mereka yang telah menguras habis pasokan makanan selama berada di tengah perjalanan panjang.
- Amil adalah individu yang mengurus dan mendistribusikan Zakat.
4. Harta yang dizakatkan
Yang terakhir dari rukun zakat fitrah adalah harta yang akan disedekahkan seperti uang tunai atau padi.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
1. Tujuan zakat fitrah bagi diri sendiri
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari diriku sebagai kewajiban kepada Allah SWT.
Artinya: “Saya berniat memberikan zakat fitrah bagi diri saya pribadi sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
2. Tujuan pemberian zakat fitrah adalah untuk kepentingan diri sendiri serta semua anggota keluarga.
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari saya dan menyediakan semua kebutuhan yang wajib bagi saya menurut hukum sebagai kewajiban kepada Allah SWT.
Artinya: “Saya berniat memberikan zakat fitrah untuk saya sendiri dan semua orang yang penghasilannya menjadi tanggungan saya sebagai kewajiban di hadapan Allah Azza wa Jalla.”
3. Niat membayar zakat fitrah atas nama orang lain sebagai wakil
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari (……) sebagai kewajiban bagi Allah Ta’ala.
