, JAKARTA — Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memberikan keterangan mengenai demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa driver ojek online atau
driver ojol
pertanyaan tentang penyerahan bonus lebaran.
Wamenaker
mengemukakan rancangan pengelompokan menjadi sumber masalah mitra atau driver
ojek online
menerima
Bonus Hari Raya
hanya Rp50.000.
Noel, biasa dipanggil, mengatakan telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi ojek daring tentang BHR yang bernilai hanya Rp50.000.
Menteri Tenaga Kerja Akan Memanggil Perusahaan Sepeda Motor Online seperti Gojek dan Grab Terkait Dampak BHR Ojol Sebesar Rp50.000
Dalam percakapan itu, ia menyebutkan bahwa perusahaan pengembang aplikasi menggunakan sistem klasifikasi untuk menentukan besaran Bantuan Hari Raya (BHR). Akibatnya, sebagian mitra hanya berhak mendapat BHR dengan jumlah sebesar Rp50.000.
“Kami bertanya mengenai alasan untuk menerima Rp50.000. Kami menghubungi Gojek dan juga Grab. Mereka menjelaskan bahwa terdapat kategori 1, 2, 3, 4, dan 5,” ungkap Noel saat berada di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025.
:
Gelombang Demonstrasi Pengemudi Ojek Online Terkait Bonus Idul Fitri Tahun 2025
Selanjutnya, Noel juga menyebutkan bahwa ada beberapa pengemudi ojek online yang menerima Bantuan Hari Raya (BHR) tanpa memenuhi syarat tertentu, dikarenakan mereka dianggap sebagai karyawan paruh waktu.
part time
dalam kategorisasi oleh aplikator.
Noel mengatakan bahwa hal itu merupakan alasannya kenapa mitra ojek online hanya menerima bantuan lebaran sebesar Rp50.000 dari pihak aplikasi.
:
Bonus Lebaran untuk Mitra Gojek: Pengemudi Teratas Dapat Hingga 900 ribu, Penumpang Capai 1,6 Juta
“Jadi, bukanlah para ojek profesional ini. Mereka hanya bekerja paruh waktu saja. Menurut mereka sendiri, tidak ada manfaat nyata bagi mereka dari platform digital tersebut,” jelasnya.
Walaupun begitu, tetap ada driver ojek online yang menerima Bantuan Hari Raya (BHR) dengan jumlah uang yang sesuai karena mereka memenuhi syarat kategori yang berlaku.
“Dan setidaknya ada Maxim sebesar Rp 500.000. Ada juga yang memperoleh lebih dariRp 1.000.000. Baik itu di Grab, Gojek, maupun Maxim, semuanya cukup banyak. Termasuk juga di Indrive, dimana jumlahnya kira-kira mencapai Rp 450.000,” jelas Noel.
Demikian pula, Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengendara ojek online atau driver ojol pada akhirnya telah dicairkan mendekati peringatan Hari Raya Idulfitri tahun 2025. Walau begitu, beberapa mitra dari para supir tersebut merasa tidak puas terkait jumlah bonus yang diserahkan oleh platform mereka.
Para pengemudi layanan transportasi daring yang menjadi bagian dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan telah mendapatkan informasi tentang ada beberapa mitra drivernya yang cuma memperoleh Bonus Hari Raya (BHR) senilai Rp50.000 saja.
Lily Pujiati, ketua SPAI, menyebut jumlah itu dianggap tak wajar karena penghasilan si pembawa ojek online dalam setahun hanya sebesar Rp33 juta.
Di samping itu, jumlah BHR yang dijanjikan oleh perusahaan transportasi online ternyata tak sepadan dengan data yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yang baru-baru ini menyebutkan bahwa para sopir online bakal mendapat uang senilai Rp1 juta tiap individunya.
” Nilai ini secara signifikan berbeda dengan data yang disampaikan oleh President tentang platform tersebut akan menghadirkan bonus untuk mitra pengemudi ojek online senilai satu juta rupiah per orang,” ungkap Lily pada hari Minggu, 23 Maret 2025.
Menurut dia, jumlah BHR ojek online ini kurang adil karena perusahaannya mengatur kriteria yang bisa dibilang diskriminatori misalnya dengan membatasi hari aktif sebanyak 25 hari, waktu kerja daring selama 200 jam, serta standar terima pesanan mencapai 90% dan kelola rute sampai ke tujuhanya harus juga di atas 90%, semua itu tiap bulannya.
Selain itu, menurutnya, pemotongan platform hingga 50% semakin memberatkan pendapatan driver ojek online dan seakan mengindikasikan bahwa para pengemudi kurang performa.
