Aksi Tawuran di Cipayung Melibatkan Banyak Remaja
Pada hari Rabu (18/7), sekitar 100 remaja mencoba melakukan aksi tawuran di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kejadian ini berawal dari adanya ejekan dan tantangan antara kelompok-kelompok remaja yang saling bertemu melalui media sosial. Akhirnya, mereka memutuskan untuk bertemu di lokasi tertentu guna menjalani aksi tawuran.
Polisi mendapat laporan dari warga setempat dan langsung datang ke lokasi kejadian. Saat sirene polisi terdengar, para remaja yang sedang berkumpul menjadi kocar-kacir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 orang berhasil ditangkap, sementara sisanya kabur meninggalkan tempat kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 36 remaja. Ia juga mengatakan bahwa banyak dari mereka meninggalkan kendaraan bermotor yang mereka bawa. Sebanyak 60 unit sepeda motor serta 2 mobil diamankan oleh petugas. Selain itu, 27 senjata tajam jenis celurit juga ditemukan dan disita.
“Secara keseluruhan, jumlahnya sekitar 100 orang. Mereka berkumpul dengan membawa sepeda motor dan mobil. Kami mengamankan 60 sepeda motor dan 2 mobil, serta menangkap 36 orang,” ujar Nicolas.
Awal Peristiwa Tawuran
Menurut informasi yang dihimpun, awal mula tawuran berasal dari ejekan di media sosial yang kemudian berubah menjadi tantangan. Lokasi tawuran pun dipersiapkan secara matang oleh para pelaku.
Nicolas menjelaskan bahwa para remaja ini tidak hanya berasal dari satu daerah, tetapi juga terdiri dari gabungan kelompok yang berasal dari berbagai wilayah seperti Bogor, Depok, dan Tangerang. Mereka diundang oleh kelompok tawuran yang ada di Jakarta Timur.
“Ada undangan dari tim Padi yang berasal dari Depok, Bogor, dan Tangerang. Anak-anak yang kami tangkap di sini merupakan gabungan dari berbagai kelompok tawuran yang berasal dari Jakarta Timur, Depok, Bogor, dan Tangerang,” tambahnya.
Latar Belakang Pelaku Beragam
Selain pelajar, latar belakang para pelaku juga sangat beragam. Beberapa dari mereka sudah bekerja, baik di perusahaan swasta maupun sebagai pekerja lepas. Tidak semua dari mereka masih berstatus sebagai pelajar.
“Jadi, mereka bukan hanya dari kalangan pelajar. Ada yang sudah bekerja, ada yang bekerja di perusahaan swasta, ada juga yang bekerja sebagai freelance, dan beberapa lainnya memiliki berbagai jenis pekerjaan,” jelas Nicolas.
Tindakan Hukum yang Dikenakan
Para pelaku tawuran ini kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 55, 56, dan 53 KUHP.
“Kami mengenakan mereka dengan pasal tentang percobaan melakukan tindak pidana,” kata Nicolas. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
