Taksi Bali Wajib Gunakan Kendaraan Listrik

Perubahan Kendaraan Taksi di Bali Menuju Ramah Lingkungan

Bali sedang mengalami perubahan besar dalam sistem transportasi umumnya. Salah satu yang terlihat adalah transisi armada taksi dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan rencana aksi daerah percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026. Rencana ini juga didasarkan pada amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Strategi Elektrifikasi Armada Taksi

Salah satu strategi utama dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik adalah elektrifikasi armada taksi. Hal ini dilakukan melalui penggantian kendaraan berbahan bakar minyak dengan kendaraan listrik berbasis baterai secara bertahap. Proses ini disesuaikan dengan usia kendaraan dan rencana bisnis perusahaan atau koperasi taksi.

Mudarta menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang penegasan penggunaan kendaraan listrik untuk taksi, seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali wajib menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai tanggal 1 Januari 2026.

Pengaturan Kuota Taksi di Bali

Berdasarkan kajian yang dilaksanakan pada 2015, jumlah kuota taksi di Bali sebanyak 3.500 unit. Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut.

Mudarta menegaskan bahwa informasi yang beredar melalui media sosial tentang adanya penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali tidak benar. Setiap badan usaha baru yang ingin menjalankan usaha angkutan taksi didorong untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan.

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Selain itu, perusahaan baru tersebut juga diharuskan memberdayakan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penyelenggaraan angkutan taksi di Provinsi Bali berjalan secara tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali.

Dengan langkah-langkah ini, Bali berupaya menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan dan mendukung keberlanjutan lingkungan. Transisi ke kendaraan listrik bukan hanya menjadi kebutuhan teknis, tetapi juga merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

  • Pemerintah Provinsi Bali mengimplementasikan kebijakan elektrifikasi armada taksi.
  • Penggantian kendaraan berbahan bakar minyak dilakukan secara bertahap sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan.
  • Seluruh peremajaan armada taksi wajib menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai mulai tahun 2026.
  • Kuota taksi di Bali tetap sebanyak 3.500 unit, tanpa penambahan kuota baru.
  • Setiap badan usaha baru harus bekerja sama dengan perusahaan taksi yang sudah ada dan mematuhi kuota resmi.
  • Fokus pada pemberdayaan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali.

Dengan pendekatan yang terstruktur dan terukur, Bali berkomitmen untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini akan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan.