Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes, DPR Usulkan Satgas Lintas Kemenag dan KPAI

Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren: Tantangan yang Mengkhawatirkan

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah munculnya isu terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kejadian ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan.

Masalah ini tidak hanya berupa kasus individu, tetapi juga menunjukkan pola yang berulang dan sistemik. Hal ini menggarisbawahi pentingnya penanganan secara menyeluruh dan kolaboratif antara berbagai pihak terkait. Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin, menegaskan perlunya kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan masalah ini dengan langkah yang lebih efektif dan terintegrasi.

Langkah Kolaboratif untuk Penanganan Kekerasan Seksual

Azis Saefudin menilai bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren selama ini terkesan parsial dan lambat. Korban sering kali tidak mendapatkan perlindungan maksimal, sementara proses hukum berjalan panjang. Untuk itu, ia mendorong adanya kolaborasi konkret antara Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kita butuh langkah luar biasa untuk menghadapi kasus-kasus seperti ini. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren,” ujar Azis Saefudin.

Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Sebagai langkah strategis, Azis mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes yang melibatkan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Tujuan dari Satgas ini adalah untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban.

“Satgas ini penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban. Tidak boleh ada lagi korban yang merasa sendirian atau takut melapor,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan Satgas akan berfungsi sebagai instrumen pencegahan melalui pengawasan, edukasi, serta pembentukan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh para santri. “Kalau kita serius ingin menghilangkan kasus ini, maka tidak cukup hanya reaktif ketika kasus muncul. Harus ada sistem pencegahan yang kuat, pengawasan ketat, dan edukasi yang masif di lingkungan pesantren,” tegas Azis.

Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Santri

Azis menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap anak, termasuk para santri, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. “Pesantren adalah tempat menimba ilmu dan membangun akhlak, bukan ruang yang justru melahirkan trauma. Kita harus pastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman. Ini soal masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Aksi Massa dan Respons Pemerintah

Sebagaimana diketahui, ratusan massa yang berasal dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggeruduk Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu (2/5). Aksi ini merupakan puncak kegeraman warga atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren tersebut terhadap puluhan santriwatinya.

Sementara itu, Kemenag Pati menyatakan telah menginstruksikan penghentian penerimaan santri baru, sekaligus mempertimbangkan pencabutan izin operasional lembaga tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren secara lebih serius dan transparan.