Israel Mulai Registrasi Tanah Digital di Tepi Barat

Israel Meluncurkan Sistem Registrasi Tanah Digital di Tepi Barat

Israel telah meluncurkan sistem registrasi tanah digital baru di Tepi Barat yang diduduki. Menurut laporan terbaru, negara tersebut mulai mengoperasikan platform bernama Land Registry and Settlement of Rights pada Rabu, 28 Mei 2026. Sistem ini memiliki nama sandi “Grenade” dan digunakan untuk mencatat serta memformalkan kepemilikan tanah di Area C, kawasan yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali penuh militer serta administrasi Israel berdasarkan Perjanjian Oslo.

Pemerintah Israel menyebut platform tersebut bertujuan menyederhanakan proses pendaftaran properti dan memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah. Proses penyelesaian dan registrasi tanah di Area C dibuka kembali pada awal tahun ini untuk pertama kalinya sejak 1967. Setelah menduduki Tepi Barat pada tahun tersebut, Israel memindahkan kewenangan penyelesaian tanah kepada otoritas militer.

Pemerintah Israel mengalokasikan dana puluhan juta dolar untuk menjalankan program itu. Registrasi tersebut disebut berpotensi mencakup sekitar 58 persen Area C. Menurut laporan Al Jazeera, proses akuisisi dan pendaftaran permanen atas wilayah tersebut mulai dijalankan pada 15 Februari 2026. Sebelumnya, pada Mei 2025, Kabinet Keamanan Israel meluncurkan proses penyelesaian tanah baru di seluruh Tepi Barat.

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, yang memiliki kewenangan luas dalam urusan sipil di Tepi Barat, pernah menyebut kebijakan tersebut sebagai “perubahan mendasar dalam realitas hukum dan sipil”.

Palestina Serukan Penolakan Terhadap Sistem Baru

Otoritas Pertanahan Palestina menyebut sistem registrasi digital itu sebagai “langkah kolonial pendudukan yang berbahaya yang merupakan serangan langsung terhadap hak-hak historis dan hukum rakyat Palestina atas tanah dan properti mereka”. Gubernuran Yerusalem Palestina menyatakan platform tersebut dapat digunakan untuk mengesampingkan klaim kepemilikan warga Palestina sekaligus memperluas pembangunan permukiman Israel.

Karena itu, Gubernuran Yerusalem dan Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok (CRRC) meminta warga Palestina di Tepi Barat tidak berurusan dengan “entitas, komite, platform, atau prosedur” yang berkaitan dengan program registrasi tanah Israel. Kedua lembaga tersebut juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Pidana Internasional, dan lembaga internasional lainnya untuk menghentikan kebijakan yang mereka sebut ilegal.

Kepala CRRC, Moayad Shaaban, mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan “peralihan pendudukan dari kebijakan tradisional penguasaan lapangan menuju rekayasa kolonial digital dan administratif yang bertujuan memaksakan realitas hukum permanen di wilayah Palestina yang diduduki”.

Kekhawatiran Muncul Di Tengah Rencana Perluasan Permukiman

Kekhawatiran Palestina muncul di tengah rencana perluasan permukiman Israel di Tepi Barat. Otoritas Israel akan membuka tender pada 1 Juni untuk pembangunan lebih dari 3.400 unit permukiman baru di koridor E1, wilayah yang menghubungkan Yerusalem Timur dengan blok permukiman Ma’ale Adumim. Rencana ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa sistem registrasi tanah digital akan digunakan sebagai alat untuk memperkuat posisi Israel di wilayah yang selama ini menjadi sengketa.

Dengan adanya inisiatif ini, muncul pertanyaan tentang bagaimana proses pengelolaan tanah akan berjalan di masa depan dan apakah akan ada mekanisme yang cukup untuk melindungi hak-hak warga Palestina. Selain itu, isu ini juga memicu debat internasional mengenai legalitas dan dampak dari tindakan Israel di wilayah Tepi Barat.