–
Ariel dari grup musik NOAH membahas tentang keadaan industri hiburan setelah muncul banyak perselisihan terkait royalti.
Sekarang ini, sektor hiburan di Indonesia, khususnya bidang musik, sedang berurusan dengan masalah yang berkaitan dengan sistem royalti untuk artis dan penulis lagu.
Ariel dari NOAH menyatakan bahwa kekacauan dalam masalah royalti ini terjadi akibat adanya modifikasi pada jalannya atau sistimnya.
“Banyak orang masih tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kami di bidang hiburan memiliki tradisi lama yang telah berjalan selama bertahun-tahun dan kemudian secara mendadak muncullah saran baru,” jelas Ariel, seperti dilaporkan melalui saluran YouTube StarPro pada hari Senin, 17 Maret 2025.
“Nah, dengan adanya saran terbaru ini, tentunya kita harus bertanya, bukan? Siapa ya yang seharusnya kita ikuti,” tambah Ariel.
Ariel menyoroti adanya tradisi lama yang sudah bertahan cukup lama di sektor tersebut, dan saat ada ide segar yang diajukan, pemangku kepentingan di bidang itu cenderung ingin mendapatkan petunjuk jelas tentang tata cara yang harus ditaati.
Maka dari itu, mereka mencoba melakukan konsultasi dengan otoritas terkait, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), guna memperoleh interpretasi yang lebih baik tentang ketentuan-ketentuan tersebut.
“Nah, karena alasan tersebut, mari kita mencari pendapat dari otoritas terkait, dan menurut kami, yang memiliki pengetahuan mendalam tentang pasal-pasal tersebut adalah MK,” jelas Ariel NOAH.
Sekarang ini, Ariel dari NOAH bersama teman-temannya yang merupakan bagian dari organisasi musisi VISI telah menyerahkan suatu uji materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Ariel mengatakan bahwa tujuan dari hal tersebut adalah untuk mendapatkan penyelesaian optimal dengan mempertimbangkan semua opsi yang ada.
Dua puluh sembilan artis terkenal di Indonesia telah mengajukan tuntutan uji substansi UU Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, tuntutan terhadap UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta diserahkan pada hari Jumat, 7 Maret 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, gugatan itu tercatat dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Ada lima ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dilanggar oleh Ariel dkk.; Ketentuan Pasal 9 bab III, Pasal 23 bagian V, Pasal 81, Pasal 87 baris I, serta Pasal 113 kalimat II.
Satu aspek penting yang menjadi perdebatan adalah cara kerja dan prosedur hak performa di Undang-Undang Hak Cipta.
Misalnya saja, permasalahan royalti dalam industri musik Indonesia memang sudah lama ada.
Sudah sejak dulu, para seniman berjuang untuk memperoleh hak-hak ekonominya dengan adil.
Sistem bagi hasil royalti yang dianggap tidak jelas serta kekurangan pengetahuan tentang hak cipta merupakan sebagian dari faktor-faktor utama masalah tersebut.
Bahkan, sejumlah musisi berpengalaman seperti Yon Koeswoyo dan Didi Kempot dicurigai tak pernah menikmati keuntungan dari royalti karena adanya praktik pembelian hak secara penuh oleh label rekaman.
Di tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 yang membahas Manajemen Royalti Hak Cipta Lagu serta Musik guna memperkokoh UU No. 28 dari tahun 2014 seputar Hak Cipta.
Akan tetapi, penerapannya di dunia nyata masih menemui banyak hambatan.
Satu masalahnya terkait dengan manajemen royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hal ini membangkitkan keraguan di antara para musisi.
Keterbukaan dalam penanganan royalty, pelatihan tentang hak kekayaan intelektual, serta perbaikan aturan yang mendukung para penyanyi merupakan tindakan krusial guna membentuk lingkungan bisnis musik yang lebih adil dan lestari.
