Izinkan Mobil Dinas Untuk Mudik, Dedi Mulyadi Tolak Alasan Wali Kota Depok


SUDUTBOGOR


, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
menegur Wali Kota
Depok
Supian Suri mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan pribadi tersebut.
mudik Lebaran
.


Dedi Mulyadi menyebut bahwa dari awal, mereka telah menekankan bahwa mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk urusan pribadi, termasuk buat pulang kampung saat lebaran.


“Kemarin malam telah saya peringatkan. Nantinya



enggak



Bolehkah ada kalimat lain yang mirip dengan itu?



Enggak



“dapat digunakan untuk keperluan dinas saja, bukan untuk hal lain,” ujarnya pada Senin (31/3/2025).


ASN Depok Pulang Kampung Menggunakan Kendaraan Dinas, Kementerian Dalam Negeri Akan Memberikan Peringatan kepada Walikota Depok


Menurutnya, Supian Suri telah tidak memperhatikan arahan dari gubernur yang menyatakan larangan untuk menggunakan hal tersebut.
kendaraan dinas
untuk mudik.


“Ya tentu saja mengabaikannya. Hal itu memberi kesempatan untuk menerapkan kebijakan-kebijakan [yang tidak sesuai aturan] lainnya,” katanya.

:

Zakat Jabar Menjangkau Rp1,04 Triliun, Dedi Mulyadi Ungkapkan Perekonomian Warga Mengalami Perbaikan


Pernyataan Supian Suri mengenai keputusan tersebut dikarenakan tidak seluruh pegawai negeri sipil berada dalam kondisi yang sama.
Depok
Memilikinya mobil itu salah. Menurut dia, para ASN yang mendapat kendaraan dinas umumnya merupakan pejabat tingkat eselon II dan III yang gajinya katanya sudah mencukupi untuk membelikan mobil sendiri.


Pak Wali Kota menyampaikan bahwa tidak seluruh Pegawai Negeri Sipil memiliki kendaraan dinas. Namun, mayoritas pengguna kendaraan dinas merupakan pegawai tingkat eselon II dan III. Untuk eselon IV pada umumnya tidak diberikan kendaraan dinas, terkecuali bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di kabupaten atau kota bagian Dinas Pekerjaan Umum (PU). Mereka justru mempunyai fasilitas kendaraan seperti biasanya.



ngangkut



pasir,” katanya.

:

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dijadwalkan Untuk Melakukan Shalat Ied di Lapangan Gasibu Bandung


Dedi
tetap bersikeras bahwa alasannya itu tidak dapat diterima.


Upahnya sudah memadai, begituluh. Untuk gaji PNS eselon II dan eselon III, seharusnya mencukupi untuk memiliki mobil. Jika tak memiliki mobil berarti.



ngelola



uangnya enggak benar,” lanjutnya.


Sebaliknya, Dedi menyatakan bahwa apabila mobil dinas dipergunakan untuk urusan pribadi, hal tersebut bisa menimbulkan dampak finansial bagi negara bila terjadi sesuatu pada kendaraan tersebut.


Dalam pemberitaan



Bisnis



sebelumnya,


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)


telah menyatakan niatnya untuk memberikan peringatan kepada Wali Kota Depok Supian Suri karena membolehkan pegawai negeri sipil atau PNS menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung.
Lebaran
.


Pernyataan itu dikemukakan oleh Wamendagri Arya Bima saat dia bertemu dengan media di Masjid Istiqlal pada hari Senin, 31 Maret 2025.


“Kita akan memberi peringatan,” ujar Arya terhadap jurnalis pada hari Senin (31/3/2025).