6 WNA di Bogor Terancam Dideportasi Karena Langgar Keimigrasian

Operasi Pengawasan Orang Asing di Wilayah Bogor

Pada 15 hingga 16 Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor melakukan operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan nama operasi Wirawaspada. Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan WNA berhasil diamankan. Keberadaan mereka menjadi fokus utama dari kegiatan ini.

Dari total sembilan orang yang diamankan, enam di antaranya diduga melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian. Pelanggaran ini berpotensi membuat mereka terancam dideportasi. Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadana, menjelaskan bahwa para WNA yang diamankan berasal dari tiga negara, yaitu Nigeria, Ghana, dan Tiongkok.

Read More

“Hasil pengawasan mencatat total ada sembilan WNA asal Nigeria, Ghana, dan Tiongkok. Enam orang terindikasi atau berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Ritus pada Sabtu (19/7/2025).

Selain itu, tiga WNA lainnya tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan keimigrasian.

Lokasi Penyelidikan yang Dilakukan

Operasi Wirawaspada melibatkan 31 petugas imigrasi dan menyasar tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bogor, yaitu Tajurhalang, Cibungbulang, dan Klapanunggal. Ketiga lokasi tersebut mencakup dua kawasan perumahan dan satu area perusahaan.

“Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda. Ada di Perumahan Deparis 2, Perumahan Puri Arraya, serta satu perusahaan yaitu PT Indo Global Bangun Technology,” jelas Ritus.

Pengawasan dilakukan secara terbuka melalui metode wawancara, pengumpulan informasi dari masyarakat, serta pendataan WNA di lokasi sasaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Strategi Berkelanjutan dalam Pengawasan WNA

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bogor, Danil Rachman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bogor merupakan bagian dari strategi berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Danil.

Ia menambahkan bahwa upaya ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban administratif, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem pelayanan keimigrasian yang adil, tertib, dan berkelanjutan. “Ini penting bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga demi menciptakan ekosistem pelayanan yang adil, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Upaya Menjaga Kepatuhan dan Keamanan

Operasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap undang-undang keimigrasian. Dengan adanya pengawasan intensif, diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal dan mengurangi risiko kejahatan yang berkaitan dengan keberadaan WNA di wilayah Indonesia.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan keimigrasian. Melalui koordinasi dengan aparat setempat dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan teratur.

Dengan demikian, operasi seperti Wirawaspada tidak hanya menjadi langkah antisipasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan keteraturan di wilayah Bogor.