Abolisi dan Amnesti Prabowo: Pengampunan atau Strategi Politik?

Langkah Hukum yang Mengundang Tanya

Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta 1.116 narapidana lainnya menjadi salah satu langkah penting di awal pemerintahannya. Tindakan ini menunjukkan perhatian terhadap aspek hukum dan politik, meskipun mengundang berbagai pertanyaan dari masyarakat luas.

Langkah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, namun tetap menyisakan keraguan di kalangan publik. Apakah tindakan ini murni untuk keadilan atau justru bagian dari strategi politik yang lebih kompleks? Untuk memahami lebih dalam, penting untuk mengetahui arti sebenarnya dari abolisi dan amnesti serta implikasinya dalam sistem hukum nasional.

Read More

Pengertian Abolisi dan Amnesti

Abolisi adalah tindakan hukum yang menghentikan proses pidana sebelum mencapai putusan akhir. Dalam kasus Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara, abolisi berarti bahwa status hukumnya dihapuskan dan proses hukum yang sedang berjalan tidak akan dilanjutkan. Dengan demikian, negara memutuskan untuk tidak melanjutkan penegakan hukum atas kasus tersebut.

Secara normatif, abolisi bisa dianggap sebagai tindakan luar biasa untuk situasi luar biasa. Namun, ketika diterapkan pada tokoh politik atau mantan pejabat, muncul pertanyaan: Apakah ini bentuk keadilan substantif atau hasil dari kompromi kekuasaan?

Sementara itu, amnesti diberikan kepada individu atau kelompok yang sudah memiliki vonis pengadilan. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, amnesti membatalkan vonis 3,5 tahun penjaranya. Amnesti biasanya diberikan dengan alasan politik atau rekonsiliasi nasional, dan sering digunakan dalam rezim transisi atau pasca-konflik.

Namun, dalam situasi Indonesia saat ini yang tidak dalam kondisi darurat atau pasca-konflik, pemberian amnesti kepada ribuan orang tentu bukan hal biasa. Terlebih jika yang dituju adalah figur penting dalam partai besar.

Pertanyaan Etis dan Politik

Meskipun keputusan Presiden Prabowo sah secara hukum, karena UUD 1945 memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti dengan persetujuan DPR, dalam negara demokrasi, legalitas tidak selalu sama dengan legitimasi moral.

Apakah keputusan ini murni demi rekonsiliasi dan kemanusiaan, atau bagian dari kalkulasi politik untuk menjaga stabilitas kekuasaan? Apakah ini bentuk akomodasi terhadap kekuatan oposisi atau langkah balas budi atas dukungan di Pilpres 2024? Di sinilah ruang publik perlu mencermati secara kritis.

Selain itu, pemberian abolisi dan amnesti terhadap tokoh politik bisa memengaruhi persepsi publik terhadap sistem hukum. Jika pengampunan hanya berlaku bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan, maka hukum akan terlihat tidak netral, bahkan transaksional.

Kebutuhan Transparansi dan Akuntabilitas

Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap integritas hukum, keputusan pengampunan seperti ini seharusnya disertai penjelasan terbuka dan rasionalisasi hukum yang transparan. Mengapa Tom Lembong? Mengapa Hasto Kristiyanto? Apa dasar kemanusiaan atau politiknya?

Tanpa penjelasan yang memadai, publik berisiko kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum dan keadilan. Bahkan bisa muncul anggapan bahwa pengampunan hanyalah alat politik untuk merawat koalisi atau meredam lawan.

Penutup: Pengampunan Harus Didampingi Etika Publik

Presiden memang memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi dan amnesti. Namun, di negara demokrasi, kekuasaan selalu harus diuji oleh etika publik dan akuntabilitas politik. Tanpa itu, pengampunan bisa berubah menjadi pembiaran.

Saat ini, publik menunggu penjelasan yang lebih jernih, bukan hanya soal hukum, tapi juga soal arah moral dari kekuasaan yang sedang berjalan.