Empat Hotel di Puncak Bogor Disegel Karena Buang Limbah ke Sungai Ciliwung

SUDUTBOGOR – Empat penginapan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dugaan melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke Sungai Ciliwung.

Empat hotel tersebut ialah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel atau Hotel Sulanjana.

Read More

“Keempatnya terbukti melanggar aturan perjanjian lingkungan dengan berat, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa proses pengolahan sesuai standar mutu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada hari Minggu (10/8/2025).

Penguncian dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, pada hari Sabtu (9/8/2025).

Empat hotel tersebut secara langsung ditutup dan diberi papan peringatan serta garis PPLH oleh Tim Penegak Hukum Lingkungan Hidup.

“Tidak ada toleransi terhadap pencemar lingkungan. Penutupan ini merupakan tindakan keras untuk melindungi Ciliwung dari hulu dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi peraturan,” kata Hanif.

Hasil pemeriksaan mengungkap beberapa pelanggaran, seperti tidak adanya dokumen dan persetujuan lingkungan, tidak memiliki izin teknis dalam memenuhi standar kualitas air limbah, membuang air limbah langsung ke tanah atau bak penampung tanpa proses pengolahan lebih lanjut, hingga terjadinya kelebihan air limbah rumah tangga yang mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Sungai Ciliwung.

Salah satu kasus paling serius ditemukan di Hotel Rizen yang sama sekali tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Wakil Penegakan Hukum Lingkungan, Irjen Pol Rizal Irawan, menekankan bahwa pelanggaran ini bukan hanya masalah administratif.

“Beberapa hotel menerima tamu setiap hari, namun ternyata tidak memperhatikan kewajiban lingkungan. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, terlebih lagi jika sampai membuang limbah langsung ke tanah,” ujar Rizal.

Ia menyebutkan bahwa terdapat tanda-tanda tindakan yang berpotensi menyebabkan pencemaran.

Mereka akan menangani secara menyeluruh, termasuk hukuman administratif dan pidana jika tidak segera memperbaiki sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Sampai saat ini, KLH mencatat di segmen 1 Sungai Ciliwung (Puncak, Bogor) terdapat 22 hotel berbintang tiga atau lebih yang berpotensi mengganggu lingkungan.

Setelah empat hotel ditutup, yang tersisa akan diperiksa secara bertahap.

Setelah hotel berbintang, tindakan akan dilanjutkan ke hotel kelas bintang lima di segmen yang sama, kemudian ke segmen berikutnya.

Pencemaran di hulu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penurunan kualitas air Ciliwung.

Pengawasan menunjukkan kandungan parameter polutan seperti BOD, COD, dan TSS telah melampaui standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain mengambil tindakan terhadap hotel, KLH juga telah mencabut izin dari 33 unit usaha yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan di hulu DAS Ciliwung.

Namun, sampai saat ini, lebih dari separuh belum melakukan pembongkaran infrastruktur.

Kementerian Lingkungan Hidup memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025 untuk pembongkaran, sebelum pemerintah melaksanakan eksekusi.