SudutBogor, Jakarta– Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan struktur kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2013-2020. Perkara ini melibatkan mantan Direktur Gas PTPertamina(Persero) Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa PT Pertamina (Persero) mengambil LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction (subsidiary dari Cheniere Energy Inc, perusahaan Amerika yanglistingdi bursa New York. Pembelian LNG dilakukan melalui penandatanganan perjanjian pembelian pada tahun 2013 dan 2014. “Kemudian kedua perjanjian tersebut digabungkan menjadi satu kontrak pada tahun 2015,” ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, malam Kamis, 31 Juli 2025.
Asep menyebutkan masa berlaku kontrak pembelian selama 20 tahun,deliveryDimulai dari tahun 2019 hingga 2039, dengan nilai kontrak total sekitar US$ 12 miliar atau tergantung pada harga gas saat itu (tahun berjalan). Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto diduga menyetujui pembelian LNG tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi serta analisis secara teknis dan ekonomi.
Pembelian LNG tersebut, katanya, juga tanpa adanya “back to backKontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak memiliki kepastian pembeli dan pengguna. Faktanya, menurut KPK, LNG yang diimpor tersebut belum pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini. ‘Harganya lebih mahal dibandingkan produk gas di Indonesia,’ kata Asep.
Berdasarkan pendapat Asep, dugaan pembelian LNG tanpa adanya rekomendasi (izin) dari Kementerian ESDM. Aturan impor gas atau LNG harus memiliki penetapan kebutuhan impor oleh Menteri ESDM serta rekomendasi sebagai syarat dalam impor. Rekomendasi ini sangat penting untuk menjaga iklim bisnis migas di dalam negeri, mengingat saat ini Indonesia sedang fokus pada pengembangan daerah atau wilayah yang memiliki potensi gas agar segera dapat diproduksi, sehingga mampu menghasilkan devisa dan penerimaan negara, seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, serta pengembangan beberapa blok gas di Kalimantan.
Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto diduga secara sengaja melakukan pembelian LNG impor tanpa mendapatkan persetujuan RUPS dan Komisaris, padahal diketahui bahwa pembelian LNG impor merupakan kontrak jangka panjang selama 20 tahun dan bukan kegiatan operasional harian serta memiliki nilai kontrak yang signifikan.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen Persetujuan Direksi, serta tidak adanya pelaporan Dokumen Persetujuan Direksi kepada Komisaris yang seharusnya menjadi kewajiban Direksi sesuai dengan AD/ART PT Pertamina (Persero), dengan sengaja tidak melaporkan rencana perjalanan dinas maupun perjalanan dinas yang telah selesai dari USA untuk tanda tangan LNG SPA Train 2 Corpus Christi.
