JURNAL SUMBAWA –Keputusan yang mengejutkan datang dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam langkah hukum yang memicu kontroversi dan penuh dengan preseden politik, Presiden memberikan pengampunan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap Harun Masiku, serta memberikan pembebasan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terkait dugaan korupsi impor gula.
Tindakan tersebut telah mendapat persetujuan resmi dari DPR RI. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada malam Kamis, 31 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai pemberian Abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa DPR RI telah memberikan pengampunan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua, DPR juga memberikan persetujuan terhadap pengampunan bagi 1.116 orang yang telah dihukum, termasuk Bapak Hasto Kristiyanto,” tambahnya.
Apa yang Dimaksud dengan Amnesti dan Abolisi?
Amnesti merupakan hak konstitusional yang dimiliki Presiden untuk memberikan penghapusan hukuman secara bersama terhadap pelaku tindak pidana tertentu, sedangkan Abolisi menghilangkan seluruh proses penuntutan, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan. Kedua hal tersebut merupakan tindakan politik-hukum yang memiliki dampak signifikan terhadap jalannya peradilan.
Dalam situasi ini, pemberian pengampunan kepada Hasto Kristiyanto dianggap sebagai keputusan penting karena dia terlibat dalam kasus Harun Masiku yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan menjadi perhatian masyarakat.
Sementara itu, Tom Lembong sebelumnya menjadi perhatian dalam skandal kebijakan impor gula yang diduga merugikan negara dan penuh dengan konflik kepentingan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Menkumham: Proses Hukum Dihentikan
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya keputusan ini, seluruh proses hukum akan terhenti.
Menurutnya, jika diberikan penghapusan, maka seluruh proses hukum yang sedang berlangsung akan terhenti.
“Kami bersyukur malam ini, pertimbangan dari DPR telah disetujui oleh seluruh fraksi. Kini kita hanya menunggu pengumuman Keputusan Presiden (Keppres),” ujar Supratman.
Respons Masyarakat dan Kemungkinan Ketegangan Politik
Langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo diperkirakan akan memicu perdebatan dan kontroversi, khususnya karena menyangkut tokoh-tokoh penting yang selama ini menjadi fokus perhatian masyarakat dalam kasus besar yang masih belum selesai.
Para ahli hukum dan aktivis anti-korupsi mulai mengungkapkan pendapat mengenai dampak jangka panjang terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Banyak pihak menganggap bahwa pemberian pengampunan dan pencabutan hukuman ini dapat menjadi jalur lembut dalam menyelesaikan kasus besar, tetapi juga memberi kesempatan bagi politisasi hukum.
Kini, semua perhatian tertuju pada Keppres yang akan dikeluarkan oleh Presiden Prabowo dalam waktu dekat. Apakah tindakan ini akan menjadi contoh baru dalam masa pemerintahan barunya atau justru memicu babak baru ketegangan antara masyarakat, hukum, dan kekuasaan? ***
