Serakah, Bensin Eceran di Jember Dijambak Polisi Seharga Rp25.000 per Botol

Loba, Para Penjual Bensin Eceran di Jember Naikkan Harga Jadi Rp 25.000 Sebotol Diciduk Petugas

Laba Berlebih, Penjual Bensin Eceran di Jember Naikkan Harga Jadi Rp 25.000 Per Botol Diamankan Petugas

Petugas kepolisian berhasil menangkap delapan pedagang eceran bensin yang menjadi penyebab kenaikan harga bensin di Jember hingga mencapai Rp 25.000 per botol.

SudutBogor/ Peristiwa

Irsyaad W 1 Agustus, pukul 10.30 pagi 1 Agustus, pukul 10.30 pagi

Read More

SudutBogor– Akhirnya, polisi menangkap pelaku utama yang menyebabkan harga bensin eceran di Jember, Jawa Timur meningkat menjadi Rp 25.000 per botol.

Loba, karena mereka adalah para tengkulak yang memanfaatkan kesempatan saat terjadi kelangkaan bahan bakar minyak di Jember akibat keterlambatan pasokan ke pompa bensin.

Penangkapan terhadap delapan individu dilakukan oleh petugas Polsek Bangsalsari, Jember di berbagai lokasi pada malam hari tanggal 29 Juli 2025.

Mereka ialah:

1. HL (40) penduduk Kecamatan Rambipuji, 2. JL (50) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 3. MJB (26) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 4. AW (22) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 5. PJ (60) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 6. RDS (20) penduduk Kecamatan Ajung, 7. SC (40) penduduk Kecamatan Ajung, serta 8. MJH (30) penduduk Probolinggo.

Pelaku yang diduga ditangkap sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak dari tangki kendaraan bermotor ke dalam jerigen serta beberapa wadah lain.

BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per botol.

Kepala Humas Polres Jember, Ipda M Zazim mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita beberapa barang bukti:

1. satu mobil, 2. lima sepeda motor, 3. lima jerigen berukuran 20 liter, 4. dua jerigen berukuran 5 liter, 5. satu drum berukuran 25 liter, 6. satu galon air minum, 7. empat selang bahan bakar, 8. dua corong plastik, dan 9. 120 liter bahan bakar jenis Pertalite.

“Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membeli bahan bakar minyak secara berlebihan, lalu dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi dari harga resmi, yaitu berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter,” ujarnya dalam siaran resmi Polres Jember, (30/7/25).

Ia menekankan bahwa penyimpanan BBM, terutama di tengah situasi krisis, merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Polres Jember akan menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran dalam distribusi bahan bakar minyak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zazim.

Mereka meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi.

Masyarakat diharapkan melaporkan jika menduga atau menemukan adanya penyimpanan atau penggunaan bahan bakar minyak yang tidak sah.

Perlu diketahui bahwa larangan menyimpan bahan bakar minyak bersubsidi tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Di Pasal 53 bersama Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyimpanan dan penjualan bisa mendapat hukuman pidana berupa penjara maksimal tiga tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

Sementara itu, dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ancaman hukumannya adalah kurungan maksimal 6 tahun serta denda tertinggi sebesar Rp 60 miliar.

Copyright SudutBogor2025

Related Article