SUDUTBOGOR – Kabupaten Bogor mendapatkan gelar juara pertama nasional dalam hal penerima bantuan sosial (bansos) yang memanfaatkan dana tersebut untuk berjudi online.
Data resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta yang mengejutkan ini.
Berdasarkan data yang dihimpun PPATK, terdapat transaksi senilai Rp22 miliar yang mengalir dari rekening penerima bantuan sosial di Kabupaten Bogor ke berbagai platform perjudian online.
Angka ini bukanlah kejadian tunggal, tetapi melibatkan 5.497 penerima bantuan sosial yang diduga melakukan tindakan serupa.
Angka ini sama dengan jumlah penduduk beberapa desa di kawasan tersebut, menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk perjudian daring telah menjadi isu sosial yang serius dan meluas.
Menanggapi temuan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menyampaikan kekecewaannya dan meminta agar data penerima bansos yang diduga terlibat dalam perjudian online dihapus sepenuhnya dari sistem.
Ia juga mengajak diambilnya tindakan tegas dan jujur agar isu ini tidak berlarut-larut serta menjadi pelajaran bagi pihak yang bersangkutan.
Isu ini menjadi perhatian serius mengenai pengawasan dan penyaluran bantuan sosial, sekaligus menjadi peringatan tajam agar pemerintah daerah dan pusat memperkuat sistem pengendalian agar bantuan sosial sampai kepada yang benar-benar membutuhkan dan tidak disalahgunakan.
