,
Jakarta
– Presiden
Prabowo Subianto
menginstruksikan TNI-Polri agar secara ketat menghentikan pungli (pungutan liar)
pungli
yang membatasi investasi di Indonesia.
Perintah yang disampaikan oleh Prabowo dikemukakan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, usai menghadiri pertemuan tertutup bersama pimpinan negara di Istana Kepresidenan, Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025.
“Presiden memerintahkan kepada TNI-Polri untuk meninjau situasi tersebut kemarin. Kami perlu mengambil tindakan terhadap hal demikian dan akan ditelaah secara menyeluruh. Yang penting adalah hasil akhirnya bagus,” ujar Luhut.
Fenomena
ormas
Permintaan untuk mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan mulai menjadi sorotan lagi menjelang Lebaran. Salah satu insiden yang sempat menyebar luas di media sosial X ialah surat permohonan THR dengan kop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya. Ormas ini, yang terletak di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diyakini telah mengajukan permohonan THR ke beberapa perusahaan di area sekitarnya.
Surat dengan nomor 005/LPM/2025 tersebut menjelaskan bahwa permohonan dana Tunjangan Hari Raya (THR) diajukan karena semakin mendekatnya hari Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah. Surat yang tertanggal pada tanggal 5 Maret 2025 ini telah ditanda tangani oleh Ketua Lembaga Pengurus Masjid (LPM) Desa Bitung Jaya yaitu A. Jayadi serta Sekretaris Agus Rika. Dalam isi surat tersebut, Jayadi tidak merinci jumlah pasti dari uang THR yang dimintanya ke pihak perusahaan. Dia hanya menegaskan siap menerima apapun jumlah dana THR yang nantinya akan dihibahkan oleh perusahaan untuk para karyawannya.
“Dalam surat tersebut, Jayadi mengajukan permohonan kepada para pemilik usaha dan bisnis di sekitarnya agar bersedia menyumbangkan Dana THR. Ia menegaskan bahwa baik besar maupun kecil sumbangan yang diberikan akan disambut dengan sukacita,” demikian tertulis dalam surat itu. Di bagian bawah surat, Jayadi juga mencantumkan nomor telepon lengkap dengan namanya sendiri.
Tempo
Sudah mencoba untuk meminta konfirmasi dari nomor telepon tersebut. Namun sampai tulisan ini dibuat, dia belum memberikan respon.
Brigadier Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dari Biro Informasi Publik Divisi Hubungan Masyarakat Polri menyatakan bahwa Polri siap untuk secara tegas menangani ormas yang terlibat dalam perilaku premanis yang mengacau dan membatasi lingkungan bisnis di Indonesia.
Trunoyudo menyatakan bahwa Polri bertekad melindungi sektor bisnis supaya terbebas dari ancaman kelompok yang mempergunakan nama organisasi kemasyarakatan untuk tujuan pribadi atau golongan tertentu. “Kami di Polri tak akan mentolerir jenis-jenis perilaku perampasan hak atas aset yang bisa membahayakan investasi serta kesinambungan ekonomi negara,” tutur Trunoyudo lewat rilis tertulis pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025, seperti dikutip dari sumber tersebut.
Antara
.
Trunoyudo mengatakan bahwa Polri bertekad melindungi sektor bisnis supaya terbebas dari ancaman kelompok yang memperdayakan nama organisasi kemasyarakatan untuk tujuan pribadi atau golongan tertentu.
Trunoyudo menyatakan bahwa Polri tidak akan mentolerir berbagai bentuk perbuatan premanistik yang membahayakan investasi serta kestabilan ekonomi dalam negeri.
Trunoyudo menegaskan bahwa semua laporan tentang perilaku premanistik oleh pengusaha atau investor terkait ormas akan diikuti dengan penanganan yang sungguh-sungguh. Kepolisian Republik Indonesia tak akan segan-segan dalam melaksanakan langkah-langkah atas aktivitas premanistik serta pencegahan investasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat tersebut.
Karenanya, Trunoyudo meminta agar semua pebisnis dan warga tidak khawatir melaporkan berbagai jenis penyelewengan, ancaman, atau gangguan terkait investasi yang dilancarkan oleh sebagian anggota organisasi kemasyarakatan tertentu. Mabes Polri menyatakan akan memberikan perlindungan pada para pelapor serta bersumpah untuk menanganinya dengan etika profesi. Sehingga, diupayakan supaya publik jangan ragu bahkan ketakutan saat melaporkan tindakan kekerasan bisnis dari pihak ormas tersebut yang merugikan industri.
Anastasya Lavenia Y. menyumbang pada tulisan artikel ini
