JAKARTA,
– Petugas penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan kantor Visi Law Office yang berada di Jakarta Selatan setelah menyelesaikan pencarian mereka pada hari Rabu, 19 Maret 2025 petang.
Sebagaimana telah disebutkan, pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindakan pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan laporan Jurnalis
KompasTV,
Bongga Wangga, sang penyelidik terlihat memegang dua koper setelah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office.
Kedua koper itu pun dimasukkan ke dalam mobil hitam yang berada di seberang kantor tadi.
Di pihak lainnya, setelah meninggalkan kantor Visi Law Office, tim investigasi KPK menolak untuk mengeluarkan pernyataan apa pun kepada jurnalis yang hadir.
Setelah melaksanakan pencarian, mereka segera masuk ke dalam mobil dan pergi dari kantor Visi Law Office itu.
Menurut informasi yang diambil dari situs web resmi Visi Law Office, firma hukum ini dibentuk oleh mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dan mantan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz pada bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh.
Di tahun 2022, eks karyawan KPK Rasamala Aritonang setelah itu menjadi mitra di Visi Law Office.
Sebagaimana telah diketahui, KPK sedang melaksanakan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut SYL.
Terdakwa dalam perkara itu adalah kelanjutan dari kasus dugaan suap yang terjadi di sekitar Kementerian Pertanian (Kementan).
Hari ini, Rabu (19/3), Rasamala Aritonang dipanggil oleh penyidik. Dia dikenal pernah menjadi pengacara SYL dalam kasus pemerasan dan Gratifikasi.
Rasamala dipanggil guna dicek mengenai peranannya sebagai saksi pada perkara itu.
