JAKARTA, SudutBogor– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, sertifikasi yang diberikan kepada masyarakat adat harus mendapatkan persetujuan seluruh anggota tanpa terkecuali.
Maka, tidak ada pihak yang dapat mengklaim, memiliki, atau mengesahkan tanpa persetujuan lembaga adat.
“Jika jumlah anggota adatnya 5.000, maka diperlukan tanda tangan dari 5.000 orang. Ini merupakan bentuk mitigasi agar tanah adat tidak diambil alih oleh pihak lain,” tegas Nusron dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, jika tidak segera terdaftar, suatu saat akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun lembaga hukum hingga menimbulkan perselisihan.
Oleh karena itu, inilah mengapa pentingnya menyerahkan tanah hak ulayat tersebut.
Selain menghindari sengketa, pendaftaran tanah ulayat juga memberikan kejelasan hukum serta perlindungan terhadap tanah komunal yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Dalam proses perlindungan tanah ulayat ini, Nusron menegaskan bahwa sangat tergantung pada kekuatan lembaga adat.
Pendaftaran tanah adat juga dapat mengurangi terjadinya sengketa lahan, seperti yang telah terjadi di beberapa provinsi lain.
Ia menyampaikan, di beberapa wilayah, tanah adat hilang karena dulu tidak ada kesadaran untuk mendaftarkan tanah tersebut. Kini, masyarakatnya kesulitan menanam pohon karena tidak memiliki lahan.
“Bila masyarakat adat tetap utuh dan bersatu seperti di Sumatra Barat, Insya Allah masih mampu bertahan. Namun, jika tidak bersatu, ini menjadi berbahaya,” tambahnya.
Oleh karena itu, Nusron mengajak semua pihak di Kalimantan Selatan, termasuk masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, serta jajaran Kementerian ATR/BPN, untuk menjadikan pendaftaran tanah ulayat sebagai prioritas guna menghindari konflik di masa mendatang.
Apa yang Dimaksud dengan Sertifikasi Tanah Ulayat?
Mengutip situs Kementerian ATR/BPN, sertifikasi tanah ulayat merupakan proses pendaftaran dan pencatatan lahan milik masyarakat hukum adat ke dalam sistem pertanahan nasional melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat ini bukan merupakan hak pribadi, tetapi merupakan sertifikat bersama yang diberikan atas nama masyarakat adat atau nagari/suku/kaum.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Milik Ulayat
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, sertifikasi tanah adat sama dengan proses pendaftaran sertifikat pertama kali.
“Maka, jika sertifikat pertama kali itu bukan peralihan nama, melainkan pendaftaran awal. Jadi, ada beberapa persyaratan yang cukup panjang,” jelasnya kepadaSudutBogor, Jumat (1/8/2025).
Sekadar informasi, pendaftaran tanah pertama kali merupakan proses pendaftaran lahan yang belum pernah diakui sebelumnya.
Pendaftaran tanah ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hukum mengenai tanah serta memastikan hak kepemilikan tanah.
Cara dan Persyaratan
- Berkas permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau pihak yang diberi kuasa dengan menggunakan materai yang memadai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Salinan dokumen identitas pemohon (KTP, KK) serta surat kuasa jika dikuasakan, yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket
- Bukti kepemilikan lahan/kuasa hukum adat/bekas milik adat
- Salinan foto SPPT PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket serta pemberian bukti SSB (BPHTB)
- Menyerahkan bukti SSP/PPh sesuai dengan peraturan yang berlaku
Sementara masa penyelesaian selesai dalam jangka waktu 98 hari kerja atau sekitar tiga bulan lebih.
Tarif
Mengenai biaya pendaftaran tanah tersebut, maka akan dihitung sesuai dengan luas wilayah yang diajukan.
