SUDUT BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya penataan angkutan kota (angkot) melalui penerapan regulasi yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dalam dialognya dengan perwakilan sopir angkot di Kota Bogor pada Kamis (3/9/2026). Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan serta menampung aspirasi guna menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan efisien di kota tersebut.
Dedie A. Rachim menjelaskan bahwa regulasi yang menjadi dasar penataan angkot ini tidak muncul secara tiba-tiba. Proses penyusunannya melalui pembahasan yang panjang. Berbagai pihak terlibat dalam proses ini. Mereka termasuk KKSU, pengusaha, pemilik kendaraan dari masyarakat, akademisi, serta perwakilan pengemudi angkot. Peraturan Daerah (Perda) terkait telah melalui pembahasan selama sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor. Pemerintah daerah bertindak sebagai pelaksana regulasi tersebut. Wali kota beserta jajarannya merupakan instrumen dalam mekanisme pelaksanaan Perda.
“Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat,” ujar Dedie Rachim.
Ia menambahkan, proses pembentukan regulasi cukup panjang. Sebelum ditandatangani, diberikan waktu enam bulan untuk berdialog dan berpikir. Setelah dilantik sebagai Wali Kota Bogor, Dedie Rachim juga tidak langsung mengimplementasikan regulasi. Ia masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memahami kebijakan tersebut. Tujuannya adalah mencapai titik keseimbangan. Angkot diharapkan tidak lagi ngetem di sembarang titik. Hal ini sering menyebabkan kemacetan. Dengan jumlah angkot yang rasional, kebutuhan untuk ngetem dan berhenti sembarangan dapat berkurang. Pemkot Bogor tidak menuntut penggunaan mobil baru dalam kebijakan ini.
Penundaan Perwali dan Konsistensi Pelaksanaan
Dedie Rachim menegaskan, Perda yang sudah ada tidak mungkin dihapus. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk melaksanakan regulasi tersebut. Pertimbangan bersama sangat diperlukan. Ia juga menerangkan, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek tidak dihapus. Namun, implementasinya ditunda. Capaiannya masih rendah, yakni sekitar 47 persen. Penundaan ini memerlukan respons positif dari para pelaku usaha.
“Tidak mencabut perwali peremajaan tetapi menunda karena capaiannya rendah. Untuk itu diperlukan respon positif dari para pelaku usaha karena kita semua dinilai, harapan masyarakat ingin tertib sedikit,” jelas Dedie Rachim.
Dedie meminta para sopir dan pelaku usaha untuk memahami regulasi yang ada. Di satu sisi, ada tuntutan masyarakat yang menginginkan kotanya bersih, lancar, dan nyaman. Pemkot akan melaksanakan kebijakan secara konsisten dan bersama-sama. Hal ini menunjukkan bahwa proses sedang berjalan. Perda yang ada merupakan solusi win-win. Ada pembatasan, tetapi juga ada peluang peremajaan dengan berbagai aturan. Dedie Rachim juga memaparkan bahwa sejumlah kota di Indonesia sudah tidak lagi memiliki angkot. Contohnya adalah Yogyakarta, Balikpapan, Solo, Surabaya, dan Semarang.
Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil adalah untuk kebaikan bersama. Secara teknis, pelaksanaannya di lapangan akan dilakukan bersama-sama. “Masukan, saran, dan pendapat sudah ditampung dan diterima, tinggal implementasi di lapangan. Bersama kita pastikan bahwa ujungnya adalah untuk kepentingan kita semua,” pungkas Dedie Rachim.

